- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Pemkab Anambas dan Dinas ESDM Provinsi Kepri Akan Bentuk Tim Pengurusan Izin Tambang Galian C

Keterangan Gambar : Pemkab Anambas gelar rapat koordinasi bahas masalah tambang.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas terus berupaya agar masyarakat pelaku usaha tambang sektor galian C di wilayah pemerintahannya bisa memiliki izin.
Maka dari itu, untuk kesekian kalinya Pemkab Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat koordinasi tentang pertambangan rakyat jenis mineral bukan logam ini di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (3/06/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Bupati Kepulauan Anambas ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, beberapa kepala OPD terkait, perwakilan dari pelaku tambang, dan Dinas ESDM Provinsi Kepri yang ikut dalam rapat ini via zoom.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H, M.H, mengatakan terkait dengan persoalan izin pertambangan sektor galian C ini, Pemkab Kepulauan Anambas bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri akan membentuk sebuah tim yang akan memfasilitasi proses pengurusan izin pertambangan sektor galian C ini.
"Sembari ini berjalan, kita akan cari solusi bagaimana supaya pembangunan di Anambas ini bisa berjalan dengan baik. Ya, tapi mau tidak mau apapun itu caranya yang pasti harus tetap pakai izin," ucapnya.
Abdul Haris menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya telah mendapatkan data usaha tambang yang terletak di tiga kecamatan. Data yang sudah lengkap itu kemudian diusulkan ke provinsi untuk kemudian dilakukan pengurusan izinnya yang secara normal bisa memakan waktu hingga 4 bulan.
"Nanti paling ditinjau ke lapangan apakah titik koordinat lokasi tambang itu berdampak ke lingkungan atau tidak. Meski begitu, cepatnya pengurusan izin ini juga tergantung dari kecepatan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasinya," sebutnya.
Sementara itu, Amin, seorang pelaku usaha tambang pasir yang kesempatan itu menghadiri rapat tersebut berharap kepada pemerintah daerah dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa memberikan kelonggaran sehingga mereka masih bisa bekerja selama proses perizinan ini berjalan.
"Kami ingin bisa bekerja, kalau kami tak kerja anak bini kami nak makan apa dan biaya sekolah bagaimana? Karena itu tempat cari nafkah untuk anak istri kami," harapnya.
"Intinya aturan pemerintah akan kami turuti. Tapi selama pengurusan izin, kami minta difasilitasi Pemda, kami minta pertimbangan untuk kami bisa bekerja selama proses perizinan ini berjalan," terusnya.(Johanda).

















































