- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
Pembunuh Pemilik Doorsmeer di Deli Serdang Mengaku Dendam

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan enam tersangka kasus pembunuhan terhadap pemilik usaha cuci kendaraan (Doorsmeer) di Jalan Medan - Binjai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Lima tersangka ditangkap, sedangkan satu masih dilakukan pengejaran (buron).
Keenam pelaku yakni MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), NH (15), dan F (16) yang kini masih DPO.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menyayangkan empat pelaku diantaranya masih berusia di bawah umur dewasa.
"Pelaku ini sakit hati (dendam) melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji memberikan pinjaman uang kepada salah satu pelaku," ucap Teddy dalam sesi konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).
Saat ini masih ada satu pelaku berinisial F yang masih berstatus DPO. Kombes Pol Teddy meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana. Kedua, pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
"Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak," ujar Teddy. (KBRN)/hm/pe
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
📅 15:36:50 | 28 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 hari yang lalu -
Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
📅 14:53:42 | 28 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 hari yang lalu -
Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
📅 17:06:34 | 26 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
📅 15:59:24 | 26 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
📅 20:06:01 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
📅 19:57:25 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
📅 18:51:43 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
📅 20:07:43 | 24 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
📅 19:42:52 | 24 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
📅 09:38:46 | 23 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu








































_jpg.jpg)











