- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
Pembunuh Pemilik Doorsmeer di Deli Serdang Mengaku Dendam

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan enam tersangka kasus pembunuhan terhadap pemilik usaha cuci kendaraan (Doorsmeer) di Jalan Medan - Binjai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Lima tersangka ditangkap, sedangkan satu masih dilakukan pengejaran (buron).
Keenam pelaku yakni MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), NH (15), dan F (16) yang kini masih DPO.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menyayangkan empat pelaku diantaranya masih berusia di bawah umur dewasa.
"Pelaku ini sakit hati (dendam) melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji memberikan pinjaman uang kepada salah satu pelaku," ucap Teddy dalam sesi konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).
Saat ini masih ada satu pelaku berinisial F yang masih berstatus DPO. Kombes Pol Teddy meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana. Kedua, pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
"Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak," ujar Teddy. (KBRN)/hm/pe
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
📅 08:45:25 | 28 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
📅 10:49:27 | 27 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
📅 18:05:10 | 26 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
📅 15:52:30 | 26 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
📅 08:45:00 | 25 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
📅 07:10:28 | 25 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
📅 10:43:27 | 23 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
📅 10:28:44 | 23 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
📅 13:37:29 | 21 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
📅 00:51:01 | 19 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu



















































