- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
Pegawai Pemko Batam Diminta Salurkan Zakat Melalui Baznas

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid (dua dari kanan) menyalurkan zakat melalui Baznas Kota Batam.
KORANBATAM.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghimbau seluruh pegawai, khususnya yang beragama Islam untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan zakat hukumnya adalah wajib. Karena itu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mendorong agar semua pegawai menunaikan zakat sesuai dengan kewajibannya.
“Dan Pak Wali memang mengimbau agar zakat ini disalurkan melalui Baznas Kota Batam,” ujar Jefridin, saat membuka acara Baznas Berbagi di Dinas Pendidikan, Sekupang, Batam, Sabtu (6/2/2021).
Zakat, kata Jefridin, mempunyai banyak manfaat baik dari sisi sosial maupun keagamaan. Karena itu pihaknya mengajak agar selalu ikhlas dalam menunaikan zakat.
Dari segi sosial, sesungguhnya sangat membantu dapat para mustahik (orang muslim yang berhak menerima zakat). Tentunya penyaluran zakat diharapkan dapat melalui lembaga zakat yang ada. Salah satunya Baznas yang memang merupakan lembaga resmi sebagaiman diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Atas nama Pemko Batam, tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Baznas yang telah mengelola zakat ini dengan baik,” katanya.
Jefridin juga berpesan agar sosialisasi tentang pentingnya berzakat dapat terus dilakukan Baznas. Termasuk pemahaman tentang zakat terkait kewajiban para “Muzaki dan Mustahik”.
“Agar masyarakat dapat semakin paham dan meningkatkan kepercayaan kepada Baznas selaku lembaga resmi mengelola zakat ini,” katanya.
Pelaksanaan Baznas Berbagi di Dinas Pendidikan Kota Batam, ada berbagai bantuan untuk guru-guru honorer dan kegiatan sosial yang diselenggarakan seperti bantuan bedah rumah, modal usaha, biaya pendidikan, nafkah mualaf, nafkah rutin, khitan gratis sebanyak 50 anak dan cek kesehatan gratis oleh Klinik RSB Batam.




































.jpg)













