- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Pegawai Pemko Batam Diminta Salurkan Zakat Melalui Baznas

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid (dua dari kanan) menyalurkan zakat melalui Baznas Kota Batam.
KORANBATAM.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghimbau seluruh pegawai, khususnya yang beragama Islam untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan zakat hukumnya adalah wajib. Karena itu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mendorong agar semua pegawai menunaikan zakat sesuai dengan kewajibannya.
“Dan Pak Wali memang mengimbau agar zakat ini disalurkan melalui Baznas Kota Batam,” ujar Jefridin, saat membuka acara Baznas Berbagi di Dinas Pendidikan, Sekupang, Batam, Sabtu (6/2/2021).
Zakat, kata Jefridin, mempunyai banyak manfaat baik dari sisi sosial maupun keagamaan. Karena itu pihaknya mengajak agar selalu ikhlas dalam menunaikan zakat.
Dari segi sosial, sesungguhnya sangat membantu dapat para mustahik (orang muslim yang berhak menerima zakat). Tentunya penyaluran zakat diharapkan dapat melalui lembaga zakat yang ada. Salah satunya Baznas yang memang merupakan lembaga resmi sebagaiman diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Atas nama Pemko Batam, tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Baznas yang telah mengelola zakat ini dengan baik,” katanya.
Jefridin juga berpesan agar sosialisasi tentang pentingnya berzakat dapat terus dilakukan Baznas. Termasuk pemahaman tentang zakat terkait kewajiban para “Muzaki dan Mustahik”.
“Agar masyarakat dapat semakin paham dan meningkatkan kepercayaan kepada Baznas selaku lembaga resmi mengelola zakat ini,” katanya.
Pelaksanaan Baznas Berbagi di Dinas Pendidikan Kota Batam, ada berbagai bantuan untuk guru-guru honorer dan kegiatan sosial yang diselenggarakan seperti bantuan bedah rumah, modal usaha, biaya pendidikan, nafkah mualaf, nafkah rutin, khitan gratis sebanyak 50 anak dan cek kesehatan gratis oleh Klinik RSB Batam.

















































