Nodai Keponakan Sendiri, Satu Orang Pria di Anambas Ditangkap Polisi
Reporter : MELAYUNEWS.COM 04 Jun 2025, 21:02:08 WIB ANAMBAS
Nodai Keponakan Sendiri, Satu Orang Pria di Anambas Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang pria dengan inisial EN karena melakukan kejahatan seks terhadap keponakannya sendiri yang merupakan anak dibawah umur, Selasa (03/06/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Aljafjri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas," ujar Kasatreskrim.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku EN di sekitar jalan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Iptu Alfajri, S.H., menerangkan kejadian tersebut bermula di mana pelaku EN (Paman Korban) pergi ke rumah pelapor (Adik Pelaku) untuk menawarkan pekerjaan kepada korban SA.

Sesampainya di rumah pelapor, pelaku EN menanyakan kepada pelapor, apakah korban SA ada dirumah, kemudian pelapor mengatakan bahwa korban sedang mandi.

"Usai korban SA selesai mandi, pelaku EN pun menawarkan pekerjaan tersebut dan korban SA setuju," sebut Kasatreskrim.

Lebih lanjut, Iptu Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa atas tawaran pekerjaan itu, korban SA ini pun akhirnya datang ke rumah pelaku EN. Selanjutnya pelaku membawa korban menuju ke arah jalan Pasir Peti dengan mengendarai motor.

"Jadi korban SA ini dibawa pelaku berputar-putar si sekitaran jalan Pasir Peti dan pelaku menghentikan motornya di sebuah kebun yang ada disitu," jelas Kasatreskrim.

Korban SA ini pun sempat bertanya kepada pelaku, kenapa berhenti di kebun itu. Namun pelaku tetap membawa korban berjalan jauh ke arah batu besar yang ada di dalam kebun tersebut.

Sesampainya di lokasi batu besar itu, pelaku ini pun melancarkan aksi bejatnya, dimana korban diminta pelaku untuk menghisap dan memegang kemaluan pelaku.

"Sambil menangis campur ketakutan, korban saat itu menolak. Namun pelaku malah memainkan kemaluannya sendiri di depan korban sambil mencium kening, pipi, dan bibir serta meraba dada korban," ucap Kasatreskrim.

"Setelah pelaku EN mengeluarkan spermanya di depan korban, pelaku pun mengajak korban pulang kerumah sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada ibu korban perbuatan bejatnya itu," pungkas Kasatreskrim. 

Kepada penyidik Polres Kepulauan Anambas, pelaku EN mengakui semua perbuatannya. Untuk pelaku akan disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;