- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
Miliki Sabu, Tiga Pria di Lingga Ini Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika selama bulan Januari 2021, bertempat di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Jumat (29/1/2021). (Foto : Humas Polres Lingga)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Sebanyak tiga tersangka, JI (31), JF (26), dan JN (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lingga di lokasi berbeda di wilayah Lingga. Ketiganya diamankan lantaran memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap JI di wilayah Klenteng Kampung Centeng Desa Limbong, pada Selasa (12/1/2021) malam, sekira pukul 23.00. JF diamankan di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga, pada Rabu (13/1/2021) dini hari, sekira pukul 01.30. Sedangkan tersangka JN, diringkus pada Sabtu (16/1/2021) siang, sekira pukul 12.00, di sebuah kamar Hotel di Dabo Singkep.
Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindo Valentino, mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Centeng, Desa Limbong, Kecamatan Lingga Timur terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka JI, JF, dan JN diketahui hasilnya bahwa positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka JI sebanyak tujuh paket dengan berat 1,56 gram, dan dari tersangka JF sebanyak satu paket seberat 0,27 gram. Kemudian tersangka JN sebanyak satu paket kecil seberat 0,26 gram.
“Barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Laborsik) Polda Riau dengan hasil positif narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Ia melanjutkan ancaman bagi JI, JF, dan JN Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun Pidana dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun kurungan serta Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polres Lingga
















































