- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Miliki Narkotika, 6 Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

Keterangan Gambar : Tiga orang pria (jejer tengah, satu dari kiri dan kanan) yang diamankan Polsek Bintim jajaran Polres Bintan atas kepemilikan Narkotika, saat di geledah dan diperiksa. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Bintan Timur (Polsek Bintim) jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan enam (6) orang yang terdiri dari tiga (3) orang pria dan tiga (3) wanita diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) disaat malam pergantian Tahun Baru 2021, tepatnya Kamis (31/12/2020), sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan kerjasama antara masyarakat setempat guna untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar lebih aman, nyaman, dan kondusif terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda hampir seluruh dunia.

Keterangan gambar : Pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Bintim jajaran Polres Bintan oleh para wanita yang diduga memiliki Narkotika. (Foto : istimewa)
“Sekira pukul 01.30 WIB dini hari, tepatnya di malam pergantian Tahun Baru, telah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bintim jajaran Polres Bintan terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ekstasi di jalan Barek Motor Kijang Kota, Bintan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK., MM., melalui Kepala Kepolisian Sektor Bintan Timur (Kapolsek Bintim), Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim saat memimpin langsung penangkapan tersebut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah berupa berupa satu (1) paket kecil sabu-sabu, delapan (8) butir pil ekstasi utuh, dua (2) butir sisa pakai, dan satu (1) paket diduga serbuk ekstasi. setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keenam (6) orang tersebut.

Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (Foto : istimewa)
“Didapati di dalam saku celana si Abun, setelah pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti dan keenam (6) orang tersebut, langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri.
(red)




















































