Menteri PANRB Minta ASN Dengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Pancasila, Ini Jadwalnya
Reporter : MELAYUNEWS.COM 17 Jun 2021, 16:51:49 WIB NASIONAL
Menteri PANRB Minta ASN Dengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Pancasila, Ini Jadwalnya

Keterangan Gambar : Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. Foto/ist/suarasurabaya.net


KORANBATAM.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan apel setiap Senin pagi. Selain itu, mereka juga diminta untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya kepada para pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara (PNS/ASN) setiap Selasa dan Kamis, pada 10.00 WIB.

Kemudian para instansi pemerintah juga diminta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Imbauan yang diumumkan dalam surat tertulis itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

“Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, dikutip dari siaran pers, Rabu (16/6/2021).

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Tjahjo menjelaskan bahwa, kegiatan apel bisa dilaksanakan secara langsung atau daring, diikuti oleh, jadi bisa diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Tentunya jika apel dilaksanakan secara langsung memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

 

(detik.com/PR)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;