- BPJS Kesehatan Anambas Masih Menunggu Juknis Pelaksanaan KRIS dari Menteri Kesehatan
- Dua Orang Terluka akibat Ledakan di Kompleks Liberty Medan
- Pilkada 2024, DPD PAN Anambas Daftarkan Firdiansyah Sebagai Calon Wakil Bupati
- Sempat Dilaporkan Hilang, Firanda Asmanita, Siswi Madrasah Tsanawiyah Sudah Ditemukan di Sijantung
- Polsek Bengkong bersama Satlantas Polresta Barelang Berkolaborasi Tindak Balap Liar
- 50 Casis Bintara Polri Polda Kepri Ikuti Tes Psikologi Tahap I
- Ketua DPC Partai Gerindra Anambas Siap Maju Pilkada 2024
- Terkait Pelarangan Penambangan, DPRD Anambas Gelar RDP dengan APDESI dan Pelaku Tambang
- KPU Anambas Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan, Minimal 10 Persen Pendukung Dari Jumlah DPT Terakhir
- Sempat Kabur ke Singapura, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Jajaran Polsek Bengkong di kosannya.
Menteri PANRB Minta ASN Dengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Pancasila, Ini Jadwalnya
Keterangan Gambar : Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. Foto/ist/suarasurabaya.net
KORANBATAM.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan apel setiap Senin pagi. Selain itu, mereka juga diminta untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya kepada para pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara (PNS/ASN) setiap Selasa dan Kamis, pada 10.00 WIB.
Kemudian para instansi pemerintah juga diminta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Imbauan yang diumumkan dalam surat tertulis itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
“Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, dikutip dari siaran pers, Rabu (16/6/2021).
Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Tjahjo menjelaskan bahwa, kegiatan apel bisa dilaksanakan secara langsung atau daring, diikuti oleh, jadi bisa diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Tentunya jika apel dilaksanakan secara langsung memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
(detik.com/PR)