- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Menteri PANRB Minta ASN Dengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Pancasila, Ini Jadwalnya

Keterangan Gambar : Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. Foto/ist/suarasurabaya.net
KORANBATAM.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan apel setiap Senin pagi. Selain itu, mereka juga diminta untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya kepada para pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara (PNS/ASN) setiap Selasa dan Kamis, pada 10.00 WIB.
Kemudian para instansi pemerintah juga diminta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Imbauan yang diumumkan dalam surat tertulis itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
“Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, dikutip dari siaran pers, Rabu (16/6/2021).
Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Tjahjo menjelaskan bahwa, kegiatan apel bisa dilaksanakan secara langsung atau daring, diikuti oleh, jadi bisa diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Tentunya jika apel dilaksanakan secara langsung memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
(detik.com/PR)




















































