- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
KPUD Anambas Plenokan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Hotel Tarempa Beach pada Kamis, 11 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan ini secara struktural.
Peserta kegiatan mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupate Kepulauan Anambas, Panitia Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi, TNI, POLRI dan perangkat pemerintah di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Padillah S.Kom mengatakan agar terus memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai menuju Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu tahun 2024 karena itu sangat berguna.
" Daftar Pemilih ini sangat berguna, untuk itu kita harus terus memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai menuju Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.
Data tersebut bertujuan untuk kesiapan logistik dan para calon yang akan mendaftarkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) baik ditingkat pusat, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, dimana salah satu persyaratan adalah terdaftar pada daftar pemilih.
Dia juga mengatakan bahwa pendaftaran calon legislatif (Caleg) untuk tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas yang dibuka dari tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023 ini baru ada dua partai yang mendaftar yaitu Partai PDI dan Partai Nasdem.
" Baru hari ini ada yang mendaftar, tadi pagi ada dua partai yaitu Partai PDI dan Partai Nasdem, jadi masih ada 16 partai lagi yang belum mendaftar dalam waktu tiga hari kedepan," jelasnya.
Untuk pemeriksaan kelengkapan datanya dibutuhkan waktu paling cepat satu jam. Partai politik sebelum mengajukan data calonnya harus melakukan sinkronisasi tanpa melakukan sinkronisasi,nantinya itu akan memakan waktu dua jam lebih.(Johanda)

















































