- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
KPU Anambas Buka Rekrutmen 1120 Orang untuk KPPS Se-Anambas

Keterangan Gambar : Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Gita Jonelva. (Johanda).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023 untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Gita Jonelva, mengatakan bahwa pendaftaran awal dilakukan secara manual dengan mengisi formulir pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan dan setelah diterima dan terpilih, proses selanjutnya dilakukan secara online melalui SIAKBA yang merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis website.
"Untuk pendaftaran awal kita lakukan secara manual, kemudian nanti setelah terpilih, prosesnya selanjutnya kita lakukan secara online melalui SIAKBA," ucap Gita Jonelva saat dikonfirmasi MELAYUNEWS.COM via telepon, Rabu (06/12/2023).
Gita Jonelva juga menjelaskan persyaratan untuk bisa mendaftar menjadi anggota KPPS ini, yakni warga negara Indonesia berusia minimal 17 Tahun sampai dengan 55 Tahun atau sudah mempunyai KTP, minimal pendidikan SLTA sederajat, sehat jasmasi dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan bebas dari pidana dan tidak pernah ikut partai politik minimal lima tahun kebelakang.
"Jika di suatu desa atau kelurahan tersebut tidak ada yang tamatan SLTA sederajat, misalnya di pelosok gitu, jadi boleh diambil yang tamatan dibawah SLTA dengan catatan bisa membaca, tulis dan menghitung, itu ada surat pernyataannya," jelas Gita Jonelva.
Untuk Pemilu 2024 ini, lanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas membutuhkan sebanyak 1,120 orang sebagai anggota KPPS se-Kabupaten Kepulauan Anambas dengan rincian, jumlah TPS sebanyak 160 yang setiap TPS tersebut diisi oleh anggota KPPS sebanyak 7 orang.
"Kita saat ini mempunyai TPS sebanyak 160 se-Anambas dan setiap TPS itu diisi oleh 7 KPPS, jadi totalnya ada 1120 KPPS se-Anambas," ungkap Gita Jonelva.
Gita juga mengungkapkan, mengingat Pemilu di tahun 2019 silam, dimana banyak anggota KPPS yang meninggal, maka saat ini KPU sudah bersinergi dengan BPJS.
"Jadi bagi mereka yang terpilih dan sudah memiliki BPJS tentu bisa melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, jika telah mempunyai BPJS tetapi sudah tidak aktif lagi maka kami akan meminta kepada pihak BPJS untuk mengaktifkannya kembali, namun untuk yang belum memiliki BPJS maka mereka akan mengisi link yang disediakan BPJS untuk dapat melakukan pemeriksaan kesehatan, nah semuanya itu nanti dicover oleh BPJS," ungkapnya.
Disampaikannya juga, saat ini KPU Kabupaten Kepulauan Anambas bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan kepada KPPS terpilih nanti.
"Untuk pemeriksaan kesehatan kan tahun dulu itu gak ada pemeriksaan kesehatannya seperti kolestrol, gula darah, tensi, nah untuk tahun ini kami wajibkan, jadi untuk itu kami bersinergi dengan Dinas Kesehatan Anambas untuk memfasilitasi itu," pungkasnya.(Johanda).

















































