- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
KPU Anambas Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS, Kuota 784 Orang

Keterangan Gambar : Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Gita Jonelva
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Memasuki tahapan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran KPPS ini akan dibuka mulai dari tanggal 17 September sampai 28 September 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Anambas, Gita Jonelva mengatakan bahwa untuk Pilkada 2024 ini, pihaknya akan merekrut sebanyak 784 anggota KPPS yang nantinya akan ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kita dari KPU Anambas akan merekrut sebanyak 784 orang tenaga sebagai KPPS yang nantinya ditempatkan di 112 TPS. Jumlah KPPS tersebut hasil dari 7 orang tenaga setiap KPPS dikali jumlah TPS," ucapnya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Selasa (17/09/2024).
Gita juga menjelaskan bahwa setelah tahapan pendaftaran KPPS ini proses selanjutnya akan memasuki tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS yakni pada tanggal 18 September sampai 29 September.
Setelah tahapan tersebut, maka pada tanggal 30 September sampai 5 Oktober 2024 akan memasuki tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi serta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5 Oktober sampai 7 Oktober 2024 dan penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024.
"Jadwal pelantikannya tanggal 7 November 2024 dan akan bertugas hingga Desember 2024," jelasnya.
Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS ini, Gita menerangkan bahwa calon anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah diatur dalam ketentuan KPU.
Seperti harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat mendaftar berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak menjadi anggota partai politik.
Pendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
"Semua persyaratan itu mesti dilampirkan dengan bukti surat keterangannya," terang Gita.
Dengan rekrutmen ini, Gita mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria agar dapat berpartisipasi menjadi bagian penyelenggaraan guna menyukseskan Pilkada serentak 2024.
"Kami berharap, rekrutmen KPPS ini berdampak positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar pesta demokrasi Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses," pungkasnya. (Johanda).



















































