- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
KPU Anambas Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS, Kuota 784 Orang

Keterangan Gambar : Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Gita Jonelva
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Memasuki tahapan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran KPPS ini akan dibuka mulai dari tanggal 17 September sampai 28 September 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Anambas, Gita Jonelva mengatakan bahwa untuk Pilkada 2024 ini, pihaknya akan merekrut sebanyak 784 anggota KPPS yang nantinya akan ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kita dari KPU Anambas akan merekrut sebanyak 784 orang tenaga sebagai KPPS yang nantinya ditempatkan di 112 TPS. Jumlah KPPS tersebut hasil dari 7 orang tenaga setiap KPPS dikali jumlah TPS," ucapnya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Selasa (17/09/2024).
Gita juga menjelaskan bahwa setelah tahapan pendaftaran KPPS ini proses selanjutnya akan memasuki tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS yakni pada tanggal 18 September sampai 29 September.
Setelah tahapan tersebut, maka pada tanggal 30 September sampai 5 Oktober 2024 akan memasuki tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi serta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5 Oktober sampai 7 Oktober 2024 dan penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024.
"Jadwal pelantikannya tanggal 7 November 2024 dan akan bertugas hingga Desember 2024," jelasnya.
Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS ini, Gita menerangkan bahwa calon anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah diatur dalam ketentuan KPU.
Seperti harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat mendaftar berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak menjadi anggota partai politik.
Pendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
"Semua persyaratan itu mesti dilampirkan dengan bukti surat keterangannya," terang Gita.
Dengan rekrutmen ini, Gita mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria agar dapat berpartisipasi menjadi bagian penyelenggaraan guna menyukseskan Pilkada serentak 2024.
"Kami berharap, rekrutmen KPPS ini berdampak positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar pesta demokrasi Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses," pungkasnya. (Johanda).

















































