KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Sebagai Tersangka
Reporter : MELAYUNEWS.COM 01 Apr 2023, 09:31:15 WIB NUSANTARA
KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Sebagai Tersangka

MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan dan menahan BBSB (Bupati Kapuas 2013-2018 & 2018-2023) dan AE (Anggota DPR-RI / Istri Bupati Kapuas) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bupati Kapuas dan istri diduga menerima suap, gratifikasi, dan memotong anggaran daerah serta menjadikannya seolah olah hutang dan menggunakan uang yang diterima untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif. Total uang yang diterima oleh BBSB dan AE mencapai Rp8,7 M.

KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi karena seharusnya kepala daerah menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi. KPK selalu berupaya untuk memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi.(red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;