- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Hasil Rampasan dari Koruptor

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan ekspose penetapan tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendy/RMOL
MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah mengembalikan uang negara dari aset recovery atau pengembalian aset dari para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini, dalam upaya meningkatkan pendapatan negara bukan pajak atau (PNBP).
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/3), Firli manyampaikan bahwa selain melalui aset recovery, KPK dalam rangka meningkatkan PNBP juga melakukan penanganan grand corruption yakni dengan mengoptimalkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Dua hal ini yang dilakukan oleh kedeputian penidakan dan eksekusi,” kata Firli.
Firli menyampaikan bahwa PNBP yang bersumber dari aset recovery, yaitu berasal dari denda dan uang pengganti serta rampasan dari para pelaku tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2020 nilainya Rp 157,16 miliar dan pada tahun 2021 naik menjadi Rp 237,7 miliar.
Lalu yang bersumber dari penetapan status penggunaan dan hibah di tahun 2020 senilai Rp 136,79 miliar dan tahun 2021 Rp 182,2 miliar.
Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan selama tahun 2020 dan 2021, KPK telah mengembalikan uang negara untuk meningkatkan pendapatan berasal dari para pelaku tindak pidana korupsi senilai Rp 712 miliar lebih.(rmol.id/red)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
📅 14:57:40 | 13 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 14 jam yang lalu -
Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
📅 13:26:44 | 08 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
📅 11:05:22 | 30 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
📅 20:24:25 | 27 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
📅 09:43:53 | 26 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
📅 12:00:42 | 24 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
📅 08:29:18 | 23 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
📅 08:04:19 | 23 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
📅 13:20:33 | 21 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
📅 10:42:58 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu

















































