- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Hasil Rampasan dari Koruptor

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan ekspose penetapan tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendy/RMOL
MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah mengembalikan uang negara dari aset recovery atau pengembalian aset dari para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini, dalam upaya meningkatkan pendapatan negara bukan pajak atau (PNBP).
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/3), Firli manyampaikan bahwa selain melalui aset recovery, KPK dalam rangka meningkatkan PNBP juga melakukan penanganan grand corruption yakni dengan mengoptimalkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Dua hal ini yang dilakukan oleh kedeputian penidakan dan eksekusi,” kata Firli.
Firli menyampaikan bahwa PNBP yang bersumber dari aset recovery, yaitu berasal dari denda dan uang pengganti serta rampasan dari para pelaku tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2020 nilainya Rp 157,16 miliar dan pada tahun 2021 naik menjadi Rp 237,7 miliar.
Lalu yang bersumber dari penetapan status penggunaan dan hibah di tahun 2020 senilai Rp 136,79 miliar dan tahun 2021 Rp 182,2 miliar.
Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan selama tahun 2020 dan 2021, KPK telah mengembalikan uang negara untuk meningkatkan pendapatan berasal dari para pelaku tindak pidana korupsi senilai Rp 712 miliar lebih.(rmol.id/red)















































