- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Kontrak Proyek Revitalisasi Jembatan SP 1 Tarempa Diperpanjang, Denda 1 Permil Perhari

Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas memperpanjang kontrak kerja sama dengan CV. Melayu Betuah Berkah dalam proyek pengerjaan revitalisasi jembatan Selayang Pandang (SP) 1 Tarempa.
Kontrak kerja yang dibuat pada tanggal 30 Mei 2023 itu berakhir pada, 30 Desember 2023 namun kini kontraknya diperpanjang lagi selama 90 hari.
Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, memberikan penjelasan terkait perpanjangan kontrak proyek revitalisasi jembatan SP 1 Tarempa tersebut.
Syarif Ahmad mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut berdasarkan hasil dari Joint Probability Audit antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Dinas PU, yang kemudian menghasilkan rekomendasi untuk mempertimbangkan azas manfaat.
"Daripada jalan itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, maka diputuskan untuk diberikan kesempatan perpanjangan waktu dengan pengenaan denda berjalan," ucap Syarif Ahmad saat dikonfirmasi MELAYUNEWS.COM, Kamis (18/01/2024).
Syarif Ahmad pun berharap dengan perpanjangan waktu diberikan ini, pelaksanaan pengerjaan revitalisasi jembatan SP 1 ini tetap bisa memenuhi syarat sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera dalam kontrak sehingga tidak menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaannya.
"Terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan perpanjangan waktu sekarang ini, diharapkan bisa tetap menjaga mutu dan kualitas sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara, kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan sehingga yang kami harapkan itu semua bisa selesai," harap Syarif Ahmad.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP, Asep Bambang, menyampaikan bahwa perpanjangan waktu kontrak selama 90 hari tersebut dikenakan denda sebesar 1 permil perhari sampai selesai sesuai dengan kontrak, dimana nilai kontrak revitalisasi jembatan SP 1 tersebut adalah sebesar Rp.8,4 Milliar yang bersumber dari dana APBD.
"Jadi selama perpanjangan waktu itu, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 permil perhari sampai dengan habis volume kontrak," ujar Asep.
Dimana saat ini, lanjut Asep, proyek dengan volume kontrak penyelesaian sepanjang 307 Meter itu belum selesai dan masih tersisa lebih kurang 100 Meter lagi yang belum dikerjakan.
"Nah sampai batas perpanjangan waktu yang diberikan itu, mereka harus menyelesaikan pekerjaan mereka yang belum selesai itu," pungkas Asep.(Johanda)





































_jpg.jpg)

.jpg)













