- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Konsultasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Gabungan Komisi DPRD Anambas Kunjungi Dinas P3AP2KB Kepri

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak Dibawah Umur, gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas kunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu(18/1/2023) .

Keterangan Gambar : Gabungan Komisi DPRD Anambas saat mendengarkan pemaparan dari Dinas P3AP2KB
Dalam konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kep. Riau di Tanjungpinang
Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Anambas, Tetty bersama anggota DPRD lainnya saat di kantor Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri
Gabungan Komisi DPRD disambut langsung diterima oleh Herman beserta Staf di Dinas tersebut dan Herman langsung membukanya jalan Konsultasi tersebut dengan memperkenalkan staf mereka yang berada di ruangan rapat dan langsung menjelaskan kepada Gabungan Komisi DPRD Kab. Kepulauan Anambas.
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Anambas sedang rapat bersama jajaran Dinas P3AP2KB Kepri
Gabungan Komisi dalam melaksanakan pembahasan bersama ke Dinas (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau dapat di simpulkan bahan dan materi yang diperlukan dalam menyusun Ranperda tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa didalam Sub Urusan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota terhadap Perlindungan Khusus Anak adalah Penyediaan layana bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Sebagaimana terdapat Alur Pelayanan UPTD PPA yang terdiri dari : 1. Pelayanan Langsung Korban : a. Datang langsung; b. Rujukan; c. Hotline Pengaduan dan Aplikasi Cek dare.
Keterangan Gambar : Gabungan Komisi DPRD Anambas saat mendengarkan pemaparan dari Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tetty Hadiyanti, SH menanggapi, terkait konsultasinya di kantor PPA Provinsi Kepri, agar memberikan bimbingan lebih terhadap petugas PPA yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Keterangan Gambar : Gabungan Komisi DPRD Anambas saat meninjau lokasi permainan anak
“Di Anambas harus sudah terbangun UPTD PPA yang lebih baik dan maksimal, mengingat maraknya predator anak dan perempuan di Anambas,” Tetty.
Keterangan Gambar : Gabungan Komisi DPRD Anambas serius mengikuti rapat dengan Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri.
Dengan berjumlah 6 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau di sambut dengan baik dan penuh rasa penghargaan, hingga Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sangat berterima kasih. (red)





































_jpg.jpg)

.jpg)













