- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
Kepala Sekolah Wajib Kuasai Aturan PPDB

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Kepala Sekolah (Kepsek) diminta untuk menguasai aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Jefridin, M. Pd dalam acara Persiapan PPDB di Kota Batam kepada Kepala Sekolah Dasar di Gedung Gurindam, Rabu (31/05/2023).
“Terkait PPDB, Saya minta Bapak/Ibu Kepala Sekolah benar-benar kuasai aturan main. Untuk PPDB ketentuannya di Mainland pendaftaran secara online dan hinterland offline. Mulai hari ini pastikan jaringan di sekolah dalam kondisi baik,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam itu.
Ia juga melarang selama PPDB berlangsung Kepsek mematikan handphone (HP). Selain Kepsek panitia yang ada di sekolah pun harus orang yang paham akan ketentuan. Dengan begitu jika ada orang tua yang bertanya bisa memberikan jawaban yang diharapkan.
“Apapun yang terjadi hadapi, jangan berikan janji palsu, jika memang satu kelas ada 30 sampaikan. Jangan coba-cona atau ada niat untuk melaksanakan pungutan liar,” katanya mengingatkan.
Katanya, Kepsek tidak diperkenankan untuk keluar kota selama pelaksanaan PPDB, kecuali ada hal yang mendesak dan atas izin Kepala Dinas Pendidikan.
Harapannya, para Kepsek dapat melaksanakan dengan baik proses PPDB di sekolah masing-masing. Sehingga pelaksanaan PPDB di Kota Batam berjalan dengan baik dan masyarakat dapat dilayani dengan baik selama proses PPDB.
“Atas nama Wali Kota, H. Muhammad Rudi, tolong Bapak/ Ibu berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan sepenuh hati. Aturan itu yang harus kita kuasai untuk kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Jadwal PPDB tingkat SD untuk jalur afirmasi (jalur khusus peserta didik tidak mampu) dimulai pada tanggal 3 s/d 5 Juni 2023. Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dimulai pada tanggal 6 s/d 10 Juni 2023. Pengumuman pada tanggal 13 Juni 2023 dan untuk pelaksanaan daftar ulang tanggal 13 s/d 16 Juni 2023.
Jadwal PPDB tingkat SMP untuk jalur afirmasi (jalur khusus peserta didik tidak mampu) dimulai pada tanggal 12 s/d 14 Juni 2023. Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dimulai pada tanggal 15 s/d 19 Juni 2023. Pengumuman pada tanggal 22 Juni 2023 dan untuk pelaksanaan daftar ulang tanggal 26 s/d 28 Juni 2023.
Untuk pendaftaran PPDB ini bisa dilakukan secara online melalui situs web https://ppdbbatam.id pendaftaran bisa melalui HP, komputer maupun laptop. ( MCB).



















































