- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Kejari Serahkan Tersangka Terduga Pelaku Pembunuh Pegawai Imigrasi Tarempa

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melakukan penyerahan tersangka APM (21) dan barang bukti perkara pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian pegawai imigrasi kelas II Tarempa.
Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka akan dilakukan penahanan.
"Akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 28 Januari sampai dengan 16 Februari 2026,"jelas Bambang wiratdany kamis (29/01/2026)
Dalam perkara ini, APM disangka melanggar Pasal kitab undang undang hukum pidana (KUHP baru) mengatur tindak pidana pembunuhan.
"Tersangka APM disangka melanggar pasal 458 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana atau kedua, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana,"jelas Bambang.
Selain penyerahan tersangka APM, pihak penyidik pada kejaksaan Negeri Anambas juga melakukan penyerahan tersangka DH (29) beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Ia juga menyampaikan, kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan untuk senantiasa menegakkan dan menjamin kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.(Ferengki)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
📅 18:30:50 | 07 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
📅 20:26:59 | 06 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
📅 19:49:22 | 05 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
📅 16:58:37 | 03 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
📅 08:56:00 | 02 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
📅 21:45:07 | 01 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
📅 15:02:25 | 28 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
📅 20:52:38 | 27 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
📅 18:47:07 | 20 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
📅 09:07:36 | 18 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu
















































