Kejari Serahkan Tersangka Terduga Pelaku Pembunuh Pegawai Imigrasi Tarempa
Reporter : MELAYUNEWS.COM 29 Jan 2026, 20:10:42 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Serahkan Tersangka Terduga Pelaku Pembunuh Pegawai Imigrasi Tarempa

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melakukan penyerahan tersangka APM (21) dan barang bukti perkara pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian pegawai imigrasi kelas II Tarempa.

‎Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka akan dilakukan penahanan.

‎"Akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 28 Januari sampai dengan 16 Februari 2026,"jelas Bambang wiratdany kamis (29/01/2026)

‎Dalam perkara ini, APM disangka melanggar Pasal kitab undang undang hukum pidana (KUHP baru) mengatur tindak pidana pembunuhan.

‎"Tersangka APM disangka melanggar pasal 458 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana atau kedua, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana,"jelas Bambang. 

‎Selain penyerahan tersangka APM, pihak penyidik pada kejaksaan Negeri Anambas juga melakukan penyerahan tersangka DH (29) beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika.

‎Ia juga menyampaikan, kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan untuk senantiasa menegakkan dan menjamin kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.(Ferengki) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;