- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Kasus Tipikor Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa Tiga Saksi

Keterangan Gambar : Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus. Foto/1st
KORANBATAM.COM - Tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruislag lahan (tukar guling atau penukaran atas sesuatu hal yang dianggap sepadan) milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), dengan luas lahan 16,340 m2 (meter persegi).
Ketiga saksi yang diperiksa Kejati Kepri itu ialah berinisial H, selaku Tim Pelaksana Teknis/Sekretaris Panitia Pelelangan (pensiunan RRI). Kemudian J, selaku Tim Pelaksana Teknis (pensiunan RRI) dan KS, selaku Tim Pelelangan (pensiunan RRI).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus, mengatakan bahwa, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti dalam perkara tersebut.
“Ya benar. Kami kembali periksa tiga orang saksi terkait kasus putar guling lahan milik RRI Tanjungpinang. Dengan luas lahan sekitar 16,340 m2,” kata Jendra, Jumat (26/3/2021).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Seperti memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.
(cr1)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
📅 00:58:46 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
📅 00:50:56 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
📅 00:43:34 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
📅 13:44:31 | 17 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
📅 10:50:46 | 15 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
📅 07:17:14 | 14 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
📅 06:30:26 | 13 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
📅 14:51:27 | 12 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
📅 14:22:03 | 09 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
📅 19:03:58 | 06 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu

















































