- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Kapolres Bintan: Bintan Tanpa Kembang Api, di Malam Tahun Baru
Tangkal Penyebaran Covid-19

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Sebentar lagi seluruh dunia akan bertemu dengan Tahun Baru 2021, termasuk wilayah Kabupaten Bintan yang biasanya merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan kemeriahan kembang api. Kini mungkin tidak akan kita jumpai di tahun ini.
Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19, saat malam tahun baru yang mana biasanya akan menimbulkan kerumunan orang banyak dan demi mencegah adanya klaster baru di Tahun Baru 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan bahwa, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Ada empat (4) larangan yang wajib dibaca, dipahami dan diikuti oleh seluruh masyarakat,” ujar AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/12/2020).
Adapun empat (4) larangan yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri tersebut ialah sebagai berikut:
1. Polri melarang perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
2. Pesta atau perayaan malam pergantian Tahun Baru.
3. Arak-arakan atau pawai, karnaval dan lainnya.
4. Dilarangnya pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru.

Keterangan gambar : Himbauan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
“Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri. Bila ada yang melanggar, kepolisian akan bertindak secara tegas. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian Tahun Baru yang berpotensi adanya kerumunan massa. Saya harap agar himbauan ini dipatuhi bersama,” tegasnya mengakhiri.
(red)




















































