- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Kacabjari Natuna di Tarempa Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di Desa Serat ke Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepulauan Anambas ini terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Silpa tahun anggaran 2020-2024 senilai kurang lebih Rp.753.528.000.
Niky mengatakan bahwa, naiknya status ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
"Tim penyidik kejaksaan telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya," ucapnya, Selasa (3/9/2024).
Dengan naiknya status tersebut, Niky menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam penanganan perkara ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi dan ahli serta surat ataupun dokumen penunjang yang akan menjadi dasar penandatanganan perkara Tipikor ini," terangnya.
Niky mengungkapkan bahwa sebelumnya tim penyelidik Cabjari Natuna di Tarempa telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini.
"Sebelumnya, kita tim penyelidik telah melakukan penyelidikan pada pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Silpa di Desa Serat tahun anggaran 2020-2024 dengan memeriksa 12 orang saksi," ungkapnya.(johanda)







































_jpg.jpg)

.jpg)











