- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Kacabjari Natuna di Tarempa Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di Desa Serat ke Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepulauan Anambas ini terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Silpa tahun anggaran 2020-2024 senilai kurang lebih Rp.753.528.000.
Niky mengatakan bahwa, naiknya status ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
"Tim penyidik kejaksaan telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya," ucapnya, Selasa (3/9/2024).
Dengan naiknya status tersebut, Niky menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam penanganan perkara ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi dan ahli serta surat ataupun dokumen penunjang yang akan menjadi dasar penandatanganan perkara Tipikor ini," terangnya.
Niky mengungkapkan bahwa sebelumnya tim penyelidik Cabjari Natuna di Tarempa telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini.
"Sebelumnya, kita tim penyelidik telah melakukan penyelidikan pada pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Silpa di Desa Serat tahun anggaran 2020-2024 dengan memeriksa 12 orang saksi," ungkapnya.(johanda)



















































