- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
Jaksa Tuntut Terdakwa Kades Matak 15 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap SH.(dok)
MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kecamatan Palmatak atas terdakwa berinisial A dan F, Senin (22/8/2022).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan pada sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa A dan F secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koperasi dengan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi contoh Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwah berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelas Roy.
Dalam sidang perkara ini, perlu diketahui bahwa, terdakwa A telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp211.636.726.
Selanjutnya, sidang ditunda pada Senin, 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
“Persidangan berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.(red)















































