- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Jajaran Polres Tanjungpinang Tes Narkoba, Periksa Urine dan Air Liur

Keterangan Gambar : Personel Polres Tanjungpinang menjalani tes Narkoba. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar tes narkoba bagi personelnya, Kamis (28/1/2021). Tes narkoba dilakukan dua cara, yakni pemeriksaan urine dan pemeriksaan melalui air liur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan Polres Tanjungpinang. Hal itu, lanjut Fernando, dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin).
“Pengecekan itu diawasi langsung oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tanjungpinang. Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan pengambilan sampel oleh Urusan Kesehatan (Urkes),” ujarnya.
Fernando mengatakan, Gaktiplin tersebut difokuskan pada antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kegiatan ini diikuti oleh 11 personel. Sebanyak tiga personel dilakukan pengecekan urine dan delapan personel lainnya dilakukan pengecekan melalui air liur.
“Alhamdulillah semuanya dinyatakan negatif atau tidak ditemukan yang menggunakan narkoba,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya, menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Nomor: ST/116/I/HUK.7.1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, dilaksanakan pengecekan urine secara berkala dan acak. Apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, tegasnya, maka pilihannya ialah pidana atau pemecatan.
“Kami di sini juga mengimbau kepada personel Polres Tanjungpinang, agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan bagi anggota Polri dan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Tanjungpinang, guna menekan penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Sumber: Polres Tanjungpinang


















































