- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Jajaran Polres Tanjungpinang Tes Narkoba, Periksa Urine dan Air Liur

Keterangan Gambar : Personel Polres Tanjungpinang menjalani tes Narkoba. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar tes narkoba bagi personelnya, Kamis (28/1/2021). Tes narkoba dilakukan dua cara, yakni pemeriksaan urine dan pemeriksaan melalui air liur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan Polres Tanjungpinang. Hal itu, lanjut Fernando, dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin).
“Pengecekan itu diawasi langsung oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tanjungpinang. Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan pengambilan sampel oleh Urusan Kesehatan (Urkes),” ujarnya.
Fernando mengatakan, Gaktiplin tersebut difokuskan pada antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kegiatan ini diikuti oleh 11 personel. Sebanyak tiga personel dilakukan pengecekan urine dan delapan personel lainnya dilakukan pengecekan melalui air liur.
“Alhamdulillah semuanya dinyatakan negatif atau tidak ditemukan yang menggunakan narkoba,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya, menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Nomor: ST/116/I/HUK.7.1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, dilaksanakan pengecekan urine secara berkala dan acak. Apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, tegasnya, maka pilihannya ialah pidana atau pemecatan.
“Kami di sini juga mengimbau kepada personel Polres Tanjungpinang, agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan bagi anggota Polri dan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Tanjungpinang, guna menekan penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Sumber: Polres Tanjungpinang


















































