- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Markas Judi Online di Apartemen

Keterangan Gambar : Ilustrasi judi online (ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 11 terduga pelaku judi online di apartemen Aston Lubukbaja,Kota Batam Kepulauan Riau. Pada saat penggerebekan tersebut petugas menemukan puluhan perangkat komputer serta handphone nomor rekening dan sebagian bertugas mengoperasikan situs judi online dan aplikasi judi online.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan anggota direstuimum melakukan penggerebekan terhadap dua kamar di apartemen tersebut di lantai 2 dan di lantai 17 dan salah satu turut diamankan sebagai pemilik aplikasi judi online.
"Mereka ini merupakan modus baru yang selama ini biasa ditemukan di perumahan-peruman mewah kini bergeser ke apartemen apartemen bahkan kamar hotel yang dijadikan sebagai markas dalam mengoperasikan judi online, "ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening, laptop, komputer serta handphone yang dijadikan sebagai alat transaksi dalam pelaksanaan judi online.
Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2 )yunto pasal 45 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar. (Red).
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
📅 20:06:01 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 17 jam yang lalu -
Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
📅 19:57:25 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 17 jam yang lalu -
Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
📅 18:51:43 | 25 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 18 jam yang lalu -
TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
📅 20:07:43 | 24 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
📅 19:42:52 | 24 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
📅 09:38:46 | 23 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
📅 21:58:31 | 21 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
📅 17:29:55 | 20 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
📅 08:23:08 | 19 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
📅 17:19:24 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu





































_jpg.jpg)

.jpg)













