- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Markas Judi Online di Apartemen

Keterangan Gambar : Ilustrasi judi online (ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 11 terduga pelaku judi online di apartemen Aston Lubukbaja,Kota Batam Kepulauan Riau. Pada saat penggerebekan tersebut petugas menemukan puluhan perangkat komputer serta handphone nomor rekening dan sebagian bertugas mengoperasikan situs judi online dan aplikasi judi online.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan anggota direstuimum melakukan penggerebekan terhadap dua kamar di apartemen tersebut di lantai 2 dan di lantai 17 dan salah satu turut diamankan sebagai pemilik aplikasi judi online.
"Mereka ini merupakan modus baru yang selama ini biasa ditemukan di perumahan-peruman mewah kini bergeser ke apartemen apartemen bahkan kamar hotel yang dijadikan sebagai markas dalam mengoperasikan judi online, "ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening, laptop, komputer serta handphone yang dijadikan sebagai alat transaksi dalam pelaksanaan judi online.
Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2 )yunto pasal 45 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar. (Red).
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
📅 10:07:37 | 09 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
📅 15:32:39 | 07 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
📅 14:57:58 | 07 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
📅 19:09:34 | 01 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
📅 19:06:43 | 01 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
📅 07:23:05 | 30 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
📅 07:17:43 | 30 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
📅 09:22:13 | 27 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
📅 15:06:28 | 24 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
📅 22:30:48 | 23 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu

















































