- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Ibu Muda Jual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang

Keterangan Gambar : Anita Sari Nasution, ibu yang menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Perbuatan yang dilakukan seorang ibu bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung sungguh keji. Berbisnis sebagai mucikari, wanita ini ditangkap saat akan menjual anak perempuannya kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Medan Tembung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol Martuasah Tobing, Senin (11/1/2021) sore, membenarkan penangkapan mucikari tersebut. Kata dia, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang seorang ibu yang menjual putri kandungnya (identitas dirahasiakan-red) kepada pria hidung belang.
“Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (9/1/2021) lalu,” ujar Martuasah.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada ibu yang menjual anak perempuannya di sebuah hotel. Dari informasi itu, Satuan Reskrim Polrestabes Medan, yang dipimpin oleh Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SIK, MH langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota, berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu, saat berada di dalam Hotel Reddorz,” katanya sembari menyebut, dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu rupiah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman di atas lima (5) Tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(red/radarmedan.com)




















































