- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Gencarkan Gerakan Pencegahan Covid-19, Tim Terpadu Batam Bubarkan Kerumunan Massa dan Tegur Pelaku Tempat Usaha

Keterangan Gambar : Tim Terpadu membubarkan kerumunan massa di salah satu tempat usaha di Kota Batam karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
KORANBATAM.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam bersama Tim Terpadu kembali turun mengawasi penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 tentang Protokol Kesehatan. Hal tersebut sebagai langkah menggencarkan gerakan pencegahan Covid-19.
Tim Terpadu kembali membubarkan kerumunan massa yang diperkirakan lebih dari 300 orang pengunjung dan menegur para pelaku tempat usaha yang melanggar aturan Protokol Kesehatan.
Kepala Satpol-PP Kota Batam, yang juga penanggung jawab kegiatan, Salim, menyebutkan kali ini kegiatan dilakukan di wilayah Batamkota, Kota Batam.
“Tim bergerak dari pukul 20.00 WIB, Sabtu (29/5/2021) malam hingga selesai. Pengawasan serupa, secara rutin tim lakukan di seluruh wilayah Kota Batam,” kata Salim.
Informasi yang diterima, selain unsur Satpol-PP Batam, tim yang turun di antaranya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Batam, Batalion Infanteri (Yonif) Marinir 10/Satria Bhumi Yudha (SBY), Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim.
Selanjutnya Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Adapun lokasi pengawasan yang didatangi tim di antaranya ialah Bundaran Asrama Haji, Pusat Kuliner Welcome to Batam, Mega Legenda, Coffe Centre dan Luar Garis Coffe, Angkiran KBC Simpang KDA, Manly Coffe Ruko Tunas Batamcentre, Arkana dan Coffe Moi Perumahan KDA Batamcentre, Humble Coffe, MM Cafe dan V BIR 118, Komplek Ruko Niaga Batamkota, dan terakhir di Foodcourt Pertokoan Pasir Putih Bengkong.
“Tim mendapati ramainya pengunjung yang bersantai dengan makan minum di tempat dan membubarkan pengunjung yang diperkirakan 300 orang lebih. Selain itu tim juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya sesuai batas buka usaha sampai pukul 21.00 WIB serta tidak ada yang boleh makan minum di tempat,” tutupnya.
(Ilham/ Humas Pemko Batam)















































