- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Dugaan Penembakan Wartawan di Siantar, Bara JP Sumut Minta Polisi Segera Ungkap Kasus Ini

Keterangan Gambar : Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sumut.
KORANBATAM.COM - Pasca kejadian penembakan seorang wartawan di Pematangsiantar, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sumatera Utara minta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) memberi atensi khusus hingga kasus ini bisa terungkap dan bisa menangkap pelaku.
"Kejadian ini harus menjadi atensi, Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres. Pelaku harus segera ditangkap dan diungkap apa motif kejadian tersebut, mengingat pembunuhan ini menggunakan senjata api, yang sangat berbahaya bila masih berkeliaran di luar sana. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) langsung ke Kapolri via telepon beberapa waktu lalu, segala bentuk kegiatan premanisme harus dituntaskan, karena sangat mengganggu keamanan serta kenyamanan ditengah masyarakat," kata Sekretaris Bara JP Sumut, Mudhy Manurung, Sabtu (19/6/2021).
Ia berharap kasus ini bisa tuntas, aparat hukum bisa bekerja profesional. Hal senada disampaikan Ketua Bara JP Sumut, Hanson Munthe di Medan.
"Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat," ujar Hanson.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Jurnalis Marsal Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi Undang-undang.
Ia juga berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Seperti diketahui Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Lassernews.today.com, Mara Salem Harahap (42), tewas diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di dalam mobilnya, Jumat (18/6/2021) tengah malam.
(PR)

















































