- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
Dua Tahun Berjalan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku judi online saat diperiksa polisi di Anambas
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku permainan judi online di Jalan Hangtuah, Kelurahan Tarempa atau lebih tepatnya di sekitaran Pasar Tarempa pada Kamis, 14 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudi Luis saat dikonfirmasi oleh MELAYUNEWS.COM di Ruang Kerjanya.
Ipda Rudi Luis mengatakan bahwa perkara ini sudah lama dalam penyelidikan dan pengintaian Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Sehingga untuk memastikan kebenaran terkait adanya permainan judi online tersebut, pihaknya pun menyisipkan intel di lokasi tersebut.
Tersangka pelaku judi online ini berjenis kelamin laki-laki dengan inisial namanya adalah RS alias BJ berusia 51 tahun. Pelaku sudah menjalankan praktek judi online ini lebih kurang selama 2 tahun.
"Perkara ini sebenarnya sudah lama dalam penyelidikan dan pengintaian kami sebelumnya tentang kebenaran adanya permainan judi online," ucapnya.
Ipda Rudi Luis pun mengungkapkan bahwa modus permainan judi online ini menggunakan website Royaltoto dengan melakukan sejumlah uang sebagai deposit kemudian mencari dan menarik para pemain atau pembeli nomor siji atau biasa disebut t0gel.
"Tersangka ini bertindak sebagai agen kecil permainan judi online melalui website Royaltoto. Jadi dia mengumpulkan para masyarakat yang mau membeli atau memesan nomor tersebut dan pembayarannya langsung melalui rekening tersangka," ungkapnya.
Ipda Rudi Luis menerangkan bahwa untuk pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku judi online ini adalah pasal 27 ayat 2 junto pasal 545 ayat 3 undang-undang ITE dan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lebih kurang 10 tahun masa kurungan.
Hal ini juga merupakan perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengungkapan jenis perjudian lainnya seperti perjudian konvensional.
"Kita akan terus melakukan pengungkapan jenis perjudian lainnya walaupun itu perjudian konvensional. Kita akan berantas, karena ini sudah menjadi atensi," imbuhnya.
Selain itu, Ipda Rudi Luis menjelaskan bahwa terduga pelaku judi online ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan proses penyidikan.
"Selama 20 hari kita akan lakukan proses penyidikan, apabila belum selesai selama waktu itu kita akan perpanjang lagi ke kejaksaan selama 40 hari," jelasnya.
Atas kejadian ini, Ipda Rudi Luis pun berpesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun konvensional baik secara langsung maupun tidak langsung karena sanksi pidana terhadap perjudian ini sudah jelas dalam undang-undang.
"Untuk masyarakat janganlah terlibat langsung maupun tidak langsung dengan perjudian karena tidak ada orang yang jadi kaya kalau bermain judi. Judi itu hanya menjanjikan harapan-harapan dan juga sanksi pidananya jelas," pesannya. (Johanda).

















































