- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Dua Pemuda Terlibat Curanmor Ditangkap Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial H (kiri), terlebih dahulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Selasa (21/2/2023) pagi.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polsek Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua pemuda yang terlibat pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Masjid Mahabbatul Wasliyah, Bengkong Nusantara II, Kelurahan Sadai, sepekan lalu.
“Iya, 2 orang sudah ditangkap kemarin. Satu pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, di kantornya, Senin (27/2).
Satu pelaku yang berhasil ditangkap pada Selasa (21/2/2023) pagi, di wilayah Jalan Sriwijaya, Kompleks Putri Buana Nomor 1-2, Kampung Pelita adalah H (18 tahun), dan N (16 tahun) yang masih bawah umur diamankan di Bengkong Laut.
Bersama pelaku, kata Aris, anggota Polsek Bengkong mengamankan sepeda motor milik Iwan Yadi (31 tahun) yang hilang di parkiran halaman Masjid Mahabbatul Wasliyah saat melaksanakan salat subuh.
“Satu tersangka (N) kami tangkap saat berada di rumah temannya, dan satunya lagi (H) di salah satu penginapan wilayah Lubukbaja,” ujar dia.
Awal mula penangkapan, Masih kata Aris, petugas Polsek Bengkong pada Selasa (21/2) mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku pencuri sepeda motor milik korban berada di salah satu hotel di Lubukbaja.
Selanjutnya, jajaran Polsek Bengkong turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan hingga akhirnya sekitar pukul 03.40 WIB berhasil menangkap H yang mencuri motor Honda Beat warna biru-putih dengan Nopol BP 3379 QE.
“Awalnya kami amankan H, yang diduga sebagai pemetik ataupun pelaku curanmor,” sebutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, anggota Polsek Bengkong berhasil menangkap N berikut dengan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
“Saat diperiksa N mengaku melakukan pencurian bersama H, dan dari tangannya anggot menyita 1 unit motor merek Yamaha Mio J warna putih,” imbuhnya.
Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Mengingat salah satu dari pelaku masih di bawah umur, dan saat ini Polsek Bengkong sedang mempercepat proses pemberkasan,” Aris menandasi.(red)

















































