- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
DPRD Anambas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2025 dan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Rapat paripurna ini sempat ditunda karena tidak memenuhi quorum , pasalnya hanya 9 dari 19 orang anggota DPRD yang hadir pada kesempatan itu.
Dengan rincian, 3 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 2 dari 4 orang anggota fraksi PDIP Plus, 0 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 3 dari 4 orang anggota fraksi BNI dan 1 dari 3 orang anggota fraksi KIR.
Hingga akhirnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, selaku pimpinan rapat memberikan skor pertama selama 20 menit terhadap rapat ini dan kemudian melakukan rapat musyawarah dengan ketua-ketua fraksi.
Menurutnya, agenda dalam rapat ini sangat penting karena bukan hanya sekedar dokumen tetapi merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa anggaran yang akan disusun tetap mencerminkan perwujudan dari masyarakat.
Dari hasil rapat musyawarah dengan ketua-ketua fraksi tersebut, Syamsil Umri menyampaikan bahwa rapat paripurna tetap dilanjutkan meskipun tidak memenuhi quorum.
"Berdasarkan hasil musyawarah mufakat antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, bersepakat bahwa paripurna pada hari ini tetap dilanjutkan," ucapnya.
Syamsil Umri pun menerangkan bahwa KUA PPAS APBD yang akan disepakati ini merupakan landasan penting dalam penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2025 mendatang.
"Dokumen ini menjadi pedoman dalam pengalokasian sumber daya keuangan daerah yang kita miliki dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," terangnya.
Syamsil Umri juga mengungkapkan bahwa KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sebesar Rp. 895.875.237.337.
"Angka tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa serta pengangkatan PPPK yang baru disahkan tahun 2024 ini," ungkapnya.
Sedangkan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama oleh Banggar DPRD dan TAPD adalah sebesar Rp. 1.008.476.460.507.(Johanda)



















































