- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Didampingi Pengacara, Sekjen PWI Laporkan Dugaan Penyebaran Hoax dan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah didampingi Kuasa Hukum HM Untung Kurniadi, SH. MH dan rekan mendatangi Polda Metro Jaya, di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - Pasca beredarnya sejumlah berita di portal online dan media sosial tentang UKW PWI Pusat dan Hibah BUMN, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah didampingi Kuasa Hukum HM Untung Kurniadi, SH. MH dan rekan mendatangi Polda Metro Jaya, di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan. Selasa 11/6 lalu.
"Pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu kami dari tim penyelamat PWI Pusat mendampingi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3240/VI/2024/SPKT POLDA METRO," ucap Untung, Sabtu, 15/6/2024.
Ia memaparkan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan perbuatan firnah melalui media sosial kepada klien kami yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskannya sebagaimana Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE," jelas Untung.
Saat media ini bertanya pihak mana saja yang dilaporkan, Untung menyampaikan masih dalam lidik.
"Yang dilaporkan masih dalam lidik, untuk media dilaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers," ucapnya.
Untung menyampaikan segala sesuatu yang diberitakan perlu pembuktian kebenaran.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 45 ayat 4 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," pungkas Untung.(r/hm)















































