- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
Didampingi Pengacara, Sekjen PWI Laporkan Dugaan Penyebaran Hoax dan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah didampingi Kuasa Hukum HM Untung Kurniadi, SH. MH dan rekan mendatangi Polda Metro Jaya, di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - Pasca beredarnya sejumlah berita di portal online dan media sosial tentang UKW PWI Pusat dan Hibah BUMN, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah didampingi Kuasa Hukum HM Untung Kurniadi, SH. MH dan rekan mendatangi Polda Metro Jaya, di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan. Selasa 11/6 lalu.
"Pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu kami dari tim penyelamat PWI Pusat mendampingi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3240/VI/2024/SPKT POLDA METRO," ucap Untung, Sabtu, 15/6/2024.
Ia memaparkan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan perbuatan firnah melalui media sosial kepada klien kami yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskannya sebagaimana Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE," jelas Untung.
Saat media ini bertanya pihak mana saja yang dilaporkan, Untung menyampaikan masih dalam lidik.
"Yang dilaporkan masih dalam lidik, untuk media dilaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers," ucapnya.
Untung menyampaikan segala sesuatu yang diberitakan perlu pembuktian kebenaran.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 45 ayat 4 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," pungkas Untung.(r/hm)
















































