- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Curi Dompet dan Perhiasan Emas, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian mengenakan baju kaos orange hanya bisa tertunduk saat dihadirkan berikut barang bukti dalam gelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian, Senin (29/3/2021).
KORANBATAM.COM - Polisi meringkus seorang pria berinisial A (34), pelaku pencurian sebuah dompet berisikan uang senilai Rp10 juta dan perhiasan emas yang ditaksir secara keseluruhan sebesar Rp18 juta milik warga Tanjungpinang Timur pada Rabu (24/3/2021).
Penangkapan yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Ipda Sidiq Amin, ini bermula ketika Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur menerima laporan yang masuk dari korbannya bahwa telah terjadi aksi pencurian dirumahnya.
“Kejadian berawal pada hari Rabu (10/3/2021) pagi, sekira pukul 09.00, ketika itu pelapor akan membeli gas elpiji untuk memasak. Pelapor masuk dalam kamar dan membuka lemari pakaian untuk mengambil dompet (warna coklat), namun dompet tersebut tidak ditemukan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, Selasa (30/3/2021).
Kemudian, lanjut AKP Syafruddin, pelapor menanyakan kepada anaknya bernama Merry Kusunawati saat diketahui bahwa dompet tersebut hilang. Selanjutnya pelapor melihat adanya kerusakan pada kunci pintu meskipun masih dapat membuka pintu tersebut dengan menggunakan anak kunci. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjungpinang Timur.
“Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke pulau jawa. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Macan Timur mendapat informasi pelaku sudah kembali ke Tanjungpinang dan berada di salah satu rumah yang diduga sebagai kediaman pelaku. Alhamdulillah Tim berhasil menemukan pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti BB untuk selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp18 juta.
Warga Jl Merpati Kampung (kp) Sidojadi, Perumahan Kenangan Jaya 5, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
(ilham)















































