- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
Cegah Karhutla, Polsek Bengkong Kampanye Lewat Spanduk Imbauan

Keterangan Gambar : Jajaran Polsek Bengkong bentangkan spanduk imbauan jangan bakar lahan.
MELAYUNEWS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong melaksanakan kegiatan patroli kampanyekan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Kali ini pihaknya, menyambangi lahan kosong yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat, 15 Juli 2022, pagi.
Hal tersebut sebagai upaya dan langkah sedini mungkin pihaknya mendukung pemerintah setempat dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Hari ini anggota melakukan patroli mencegah kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah hukum Polsek Bengkong,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal.
Adapun patroli yang dilakukan pihaknya, kata Kapolsek Bengkong, ialah dengan cara memberi imbauan melalui spanduk bertuliskan dilarang membakar hutan dan lahan dengan alasan atau tujuan apapun.
Apabila terbukti melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar, kata Bob, akan dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan atau ancaman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp10 miliar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Segera sampaikan jika ada informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat, seperti kehutanan, TNI-Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Mari kita menjaga kelestarian dan bebas asap di lingkungan kita,” tandasnya. (red)

































.jpg)
















