- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
Cegah Karhutla, Polres Anambas Gelar Apel Gabungan

Keterangan Gambar : Danlanal Tarempa Letkol (P) Ibni Jauhari disaksikan Kapolres Anambas saat tanda tangan deklarasi Karhutla, Kamis (4/5/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dalam beberapa minggu terakhir ini berdasarkan laporan BMKG Nasional Indonesia sedang dilanda cuaca panas yang exstrem. Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Anambas, Polres Anambas melaksanakan apel gabungan yang diikuti oleh TNI POLRI, BMKG BPBD, Basarnas, Elemen masyarakat dan juga Instansi Pemerintah Kabupaten Anambas, Kamis (04/5/2023).
Kegiatan di laksanakan di Lapangan Sulaiman Abdullah Tarempa yang dipimpin oleh Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto SIK, Bupati Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Sekda Sahtiar dan juga Danlanal Tarempa Letkol (P) Ibni Jauhari S.Trk (Hanla).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Danramil Tarempa, Camat dan beberapa unsur pemerintah lainnya baik kabupaten maupun kecamatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari BMKG tanggal 25 April 2023 tentang gelombang panas asia yang masih berlangsung dan dalan rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kepulauan Riau yang di sebabkan pengaruh fenomenan cuaca El Nino yang bakal memicu kekeringan.
"Saya ingin kita semuanya, meskipun kita telah melewati musim utara dengan gelombang tinggi di lautan dan bencana banjir di beberapa daerah, tanah longsor, namun kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan tidak boleh diabaikan apalagi kendur, kita bentuk sebuah rencana pencegahaan yang matang, detail, saling sinergi ditiap instansi serta eksekusi lapangan yang semakin efektif, "kata Inspektur Upacara Sahtiar S,H yang membacakan amanat Bupati Anambas.
Berdasarkan laporan Resmi BMKG, Perkiraan musim Kemarau tahun 2023 sebagian besar wilayah Indonesia di perkirakan mengalami musim kemarau pada kisaran bulan April hingga Juni, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas di perkirakan bulan Juli dan puncak musim kemarau diperkirakan bulan Agustus.
Dalam pelaksanaan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wajibkan seluruh elemen masyarakat termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa turun langsung kelapangan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan
"Imbau terus masyarakat ataupun pengusaha yang ingin buka lahan, berikan edukasi yang terus menerus kepada masyarakat, ataupun perusahaan, terutama di wilayah yang dengan kecenderungan peningkatan titik Hotspot," ujarnya.
Apel kesiapsiagaan yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-POLRI dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar - benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.
Ditempat terpisah Kapolres Anambas menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.
"Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar", tegas Kapolres Anambas.
Kemudian setelah apel bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah Karhutla di Lapangan Sulaiman Abdullah Tarempa.(Johanda)
Editor : Jhon
















































