- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Cabjari Tarempa Pindahkan Tahanan Naik Roro, Tempuh Perjalanan Sekitar 16 Jam ke Natuna

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Natuna di Tarempa melaksanakan pemindahan dua orang terdakwa perkara tindak pidana pemalsuan surat ke Polres Natuna dan satu WNA Vietnam perkara tindak pidana perikanan pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau, S.H melalui Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus, Harys Ganda Tiar Sitorus, S.H mengatakan bahwa proses pemindahan tahanan ini bertujuan untuk dapat melaksanakan persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Natuna.
" Kita melaksanakan pemindahan tahanan ini, agar nantinya dapat melaksanakan proses persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Natuna," ucap Harys.
Dia juga mengatakan bahwa keberangkatan menuju Kabupaten Natuna menggunakan Kapal KMP. Bahtera Nusantara 01 dari Pelabuhan Roro Palmatak menuju Pelabuhan Penagi Natuna dengan perkiraan 16 jam perjalanan.
Setibanya di Natuna, Tim pengawalan yang terdiri dari Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Zony Irawan dan Agung Pramono selaku Staf Pidum dan Pidsus, Petugas Polres Kepulauan Anambas, Bobby Ertanto Siahaan dan Dedy Kurniawan dan Petugas PSDKP Anambas, Pardan membawa dua terdakwa pemalsuan surat atas nama Y dan T untuk dititipkan di Polres Natuna, kemudian lanjut ke KEJARI Natuna untuk menitipkan satu orang WNA Vietnam atas nama N. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Natuna, Josron Sarmulia Malau, S.H mengucapkan terimakasih kepada Polres Kepulauan Anambas, Polres Natuna dan PSDKP Anambas atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan dan terdakwa tersebut.
" Saya berharap kedepannya di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat dibangun Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham demi memperlancar proses hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Josron.(Johanda).

















































