- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
Cabjari Tarempa Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti oleh Cabjari Tarempa.
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barangbukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (12/4/2021), di Jalan Imam Bonjol, Nomor 2, Tarempa.
Kepala Cabang Kejaksaan Tarempa, Roy Huffington Haraha, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, Kapolres Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Kapolsek Siantan, AKP Septimaris dan Kepala Dinas Kesehatan kepulauan Anambas, Herianto dan undangan lainnya yang hadir pemusnahan barang bukti tersebut.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Barangbukti ini merupakan bukti barang bukti dari perkara periode 2019-2020," ujar Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Roy juga menyampaikan akan tetap bersinergi dengan pihak kepolisian maupun pemerintah daerah dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Perlu diketahui barangbukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan 23 perkara dalam kurun waktu 2019 sampai 2020.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti atas 23 perkara dalam kurun waktu 2019 sampai 2020," katanya.
Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang selama ini telah melakukan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan kepolisian atas sinerginya dan melaksanakan tugas terutama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Wan Zuhendra.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
A. Sabu-sabu: 20,05 gram
B. Handphone berbagai merek: 14 Unit
C. Alat hisap sabu/bong: 4 Unit
D. Mancis: 5 Pcs
E. Dompet/tas/tempat kacamata: 6 unit
F. Baju/celana/kain: 50 Helai
G. Timbangan: 2 unit
H. Senjata tajam: 1 unit
I. Pipet kaca: 8 pcs
J. Pipet: 5 pcs
K. Sandal: 2 Pasang
L. Flashdisk: 1 unit
M. ATM dan buku tabungan: 3 pcs
N. Kasur/bantal: 3 pcs
O. Keranjang: 2 unit
P. Gunting: 1 unit
Q. Charger Handphone: 1 unit
R. Tali nilon: 1 pcs
S. Topi: 1 pcs
T. Botol/tutup botol/kaleng: 5 unit
(jhon)
















































