- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Cabjari Tarempa Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti oleh Cabjari Tarempa.
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barangbukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (12/4/2021), di Jalan Imam Bonjol, Nomor 2, Tarempa.
Kepala Cabang Kejaksaan Tarempa, Roy Huffington Haraha, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, Kapolres Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Kapolsek Siantan, AKP Septimaris dan Kepala Dinas Kesehatan kepulauan Anambas, Herianto dan undangan lainnya yang hadir pemusnahan barang bukti tersebut.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Barangbukti ini merupakan bukti barang bukti dari perkara periode 2019-2020," ujar Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Roy juga menyampaikan akan tetap bersinergi dengan pihak kepolisian maupun pemerintah daerah dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Perlu diketahui barangbukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan 23 perkara dalam kurun waktu 2019 sampai 2020.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti atas 23 perkara dalam kurun waktu 2019 sampai 2020," katanya.
Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang selama ini telah melakukan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan kepolisian atas sinerginya dan melaksanakan tugas terutama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Wan Zuhendra.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
A. Sabu-sabu: 20,05 gram
B. Handphone berbagai merek: 14 Unit
C. Alat hisap sabu/bong: 4 Unit
D. Mancis: 5 Pcs
E. Dompet/tas/tempat kacamata: 6 unit
F. Baju/celana/kain: 50 Helai
G. Timbangan: 2 unit
H. Senjata tajam: 1 unit
I. Pipet kaca: 8 pcs
J. Pipet: 5 pcs
K. Sandal: 2 Pasang
L. Flashdisk: 1 unit
M. ATM dan buku tabungan: 3 pcs
N. Kasur/bantal: 3 pcs
O. Keranjang: 2 unit
P. Gunting: 1 unit
Q. Charger Handphone: 1 unit
R. Tali nilon: 1 pcs
S. Topi: 1 pcs
T. Botol/tutup botol/kaleng: 5 unit
(jhon)















































