- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Bupati Aneng: Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Merupakan Kewajiban Kelembagaan

Keterangan Gambar : Bupati Aneng saat menyampaikan LKPJ Kepala Daerah tahun 2024.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Menariknya, laporan tersebut mencakup periode sebelum dirinya dilantik sebagai bupati.
Meski baru menjabat pada tahun 2025, Aneng tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ, karena laporan ini bersifat kelembagaan, bukan personal.
Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjabat bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan.
Dalam LKPJ itu target APBD tahun 2024 sebesar Rp 1,009 triliun realisas hanya Rp 825,39 miliar atau 81,79 persen dari target alias defisit sekitar Rp 174 milliar dan Silpa 2,2 miliar.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan tugas kepala daerah yang sedang menjabat, tanpa memandang kapan ia dilantik.
"Penyampaian pertanggungjawaban tetap menjadi tugas pejabat yang baru dilantik. Ini bukan laporan individu, melainkan tanggung jawab kelembagaan. Jadi, siapa pun yang menjabat harus tetap melaksanakannya," ujar Jhon Aquarius kepada Liputannews.id, Senin (24/03/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa agenda penyampaian LKPJ telah dijadwalkan dalam kalender kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan direncanakan berlangsung pada minggu keempat Maret 2025, sebelum cuti Lebaran dimulai.
"Masa aktif kerja di bulan Maret berlangsung hingga tanggal 27, sementara cuti Lebaran dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Maka dari itu, penyampaian LKPJ harus dilakukan sebelum masa cuti dimulai," jelasnya.
Lebih lanjut, Jhon Aquarius menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPJ paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni maksimal 31 Maret 2025.
"Anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember, sehingga batas waktu penyampaian LKPJ adalah 31 Maret 2025," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Bupati Aneng menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Penyampaian LKPJ ini juga menjadi langkah awal bagi pemerintahannya dalam menilai capaian serta tantangan di tahun sebelumnya sebelum menyusun kebijakan untuk masa depan Kabupaten Kepulauan Anambas.(red).







































_jpg.jpg)

.jpg)











