- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
BNNP Kepri Musnahkan 19,6 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak, memasukkan barang bukti Narkotika sabu ke dalam mesin Incenerator untuk dilakukan pemusnahan. Foto/ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti sabu seberat 19.618,82 gram, Kamis (20/5/2021). Barang bukti itu dikumpulkan dari empat Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah delapan tersangka.
Kepala BNN Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, mengatakan, empat laporan yang masuk mulai 10-30 Apri 2021. Satu dari empat kasus yang berhasil dibongkar, petugas sempat mendapatkan perlawanan.
Perlawanan dari tersangka terjadi pada Sabtu (17/4/2021). Berlokasi di depan pelantar Pelabuhan Tanjungriau, Sekupang, Kota Batam, petugas BNN berhasil mengamankan satu buah jerigen warna putih yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi sabu seberat bruto 3.690 gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22).
“Ketika akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri. Berlanjut pada Sabtu (1/5/2021), petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT 02/RW 06 Tanjungriau.
“Tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata dia.
Sementara tiga kasus lainnya, terjadi di Ruli Seraya Bawah Kota Batam, dan dua laporan di Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
“Dari total kasus yang ditangani terdapat delapan tersangka dengan total barang bukti 19.618,82 gram sabu,” katanya.
(ilham)

















































