- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BKD, Kesbangpol dan 9 Paguyuban akan Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah FPK

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sidang lanjutan keterangan saksi dana hibah dari Pemda ke Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kejaksaan akan hadirkan saksi paguyuban 9 orang, saksi ahli dan keterangan terdakwa.
"Jumat (25/3/2022) ini akan kita hadirkan saksi dari seluruh paguyuban yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Total saksi ada 13 orang dari paguyuban ada 9 orang," kata Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap, Selasa(22/3/2022).
Dia menambahkan, sebelum lebaran Kejaksaan Tarempa akan ajukan tuntutan, saksi total 13 orang dari paguyuban 9 dari Kesbang Pol dan BKD(Badan Keuangan Daerah) nanti rencananya akan dibuat secara virtual karena saksi paguyuban sudah banyak yang tua.
"Nanti Kepala Kesbang Pol dan BKD untuk proses pencairan dana hibah tersebut,"ujar dia.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya dengan inisial MI dan MA dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya ditahan karena kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD KKA 2020.
Roy mengatakan, penetapan kedua tersangka karena telah memenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
“Perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,” ujar Roy Huffington Harahap.
Roy menyebutm modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu. (red )















































