- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Aksi Bejat Dilakukan sejak 2019, Saat Istri Tak di Rumah

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bintan berhasil menangkap SS, pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Warga Bintan tersebut ditangkap di rumahnya, Sabtu (20/2/2021) lalu, atas laporan istrinya.
“Korban merupakan anak tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMP,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Bintan, Iptu Rugianto, Selasa (23/2/2021).
Rugianto mengatakan, awalnya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Mendapat cerita itu, ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Bintan. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
“Beberapa barang bukti yang juga diamankan berupa satu celana dalam, satu BH, satu helai kaos, dan satu helai celana,” jelasnya.
Perbuatan terlarang pelaku tersebut, masih kata Kapolsek Teluk Bintan, sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu dan setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban.
“Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(cr1)

















































