- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Bawaslu Gelar Rakor Persiapan Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi memberikan arahan saat Rakor
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat, 9 Februari 2024.
Dalam rapat tersebut membahas tentang persiapan tahapan masa tenang Pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa mulai tanggal 11 Februari 2024 semua alat peraga kampanye yang masih terpasang, harus sudah dibersihkan.
Sesuai dengan regulasi telah diatur bahwa alat peraga kampanye yang masih terpasang itu harus dilakukan pembersihan pada saat memasuki tahapan masa tenang Pemilu.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyurati semua peserta Pemilu untuk dapat membersihkan seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang agar membersihkannya secara mandiri.
"Selesai Rakor ini, kami Bawaslu akan menyurati semua peserta Pemilu untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye masing-masing secara mandiri," ucap Jufri.
Jupri juga menyampaikan, apabila surat himbauan yang telah dilayangkan tidak juga dihiraukan, maka mulai 11 sampai 13 Februari 2024, Bawaslu akan bergerak ke seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang.
"Nanti apabila kami yang melakukan pembersihan, para peserta Pemilu harus sudah bisa menerima sesuai dengan surat yang kami sampaikan nanti," ujar Jufri.(Johanda)





































_jpg.jpg)

.jpg)













