- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Bawaslu Gelar Rakor Persiapan Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi memberikan arahan saat Rakor
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat, 9 Februari 2024.
Dalam rapat tersebut membahas tentang persiapan tahapan masa tenang Pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa mulai tanggal 11 Februari 2024 semua alat peraga kampanye yang masih terpasang, harus sudah dibersihkan.
Sesuai dengan regulasi telah diatur bahwa alat peraga kampanye yang masih terpasang itu harus dilakukan pembersihan pada saat memasuki tahapan masa tenang Pemilu.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyurati semua peserta Pemilu untuk dapat membersihkan seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang agar membersihkannya secara mandiri.
"Selesai Rakor ini, kami Bawaslu akan menyurati semua peserta Pemilu untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye masing-masing secara mandiri," ucap Jufri.
Jupri juga menyampaikan, apabila surat himbauan yang telah dilayangkan tidak juga dihiraukan, maka mulai 11 sampai 13 Februari 2024, Bawaslu akan bergerak ke seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang.
"Nanti apabila kami yang melakukan pembersihan, para peserta Pemilu harus sudah bisa menerima sesuai dengan surat yang kami sampaikan nanti," ujar Jufri.(Johanda)




















































