- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Batam Kirimkan Tujuh Calon TACB Ikuti Sertifikasi

Keterangan Gambar : Tujuh calon TACB Kota Batam mengikuti kegiatan Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Kota Batam.
KORANBATAM.COM - Batam memiliki budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Atas dasar itu Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam mengirim tujuh calon Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam mengikuti kegiatan Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Kota Batam untuk Skema Ahli Cagar Budaya Pratama yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Alhamdulillah TACB Kota Batam sudah selesai mengikuti kegiatan sertifikasi TACB,” kata Ardi, Sabtu (1/5/2021).
Ardi menyampaikan bahwa, dibentuknya TACB Kota Batam sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Khusus di Kota Batam, lanjutnya, saat ini tercatat 25 cagar budaya, karena itu TACB sangat diperlukan untuk memberikan rekomendasi penetapan pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.
“Maka dari itu, anggota TACB harus bersertifikasi dan mempunyai kemampuan dalam menilai dan memberikan rekomendasi kepada walikota. Gubernur bahkan, sampai ke tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.
Bagi Ardi, tidak ada kata terlambat untuk merawat sejarah dan memanfaatkanya untuk kemaslahatan publik. Terlebih saat ini Batam sudah mempunyai museum bernama Batam Raja Ali Haji.
Lewat TACB Ardi berharap, satu persatu cagar budaya Batam diidentifikasi, diklasifikasi, ditetapkan lalu ujungnya dimanfaatkn sebagi ladang ilmu pengetahuan dan kesejahteran masyarakat.
“Di Batam, wisata sejarah belum signifikan mengangkat kunjungan. Karenanya lewat pendirian TACB ini, kelak kita bisa munculkan historical tourism sebagai pendulum bagi penguatan menarik kunjungan, di luar shopping, culinary, sport, spa dan entertainment,” katanya.
Ardi menyebutkan bahwasanya, nama tujuh calon anggota TACB yakni Sekretaris Disbudpar Kota Batam, Koestrinie, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudpar Kota Batam Muhammad Zen, Juru Pelestarian Budaya Raja Zulkarnain, Kepala Seksi (Kasi) Sejarah Cagar Budaya dan Permuseuman Disbudpar Kota Batam Hendri Sudian, Diversifikasi Usaha Penangkapan Dinas Perikanan Kota Batam Hamdayani, Pengawas Bandar Udara Hang Nadim Anasrudin, dan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam Edi Sutrisno.
Ardi sangat berharap tujuh anggota TACB segera memperoleh sertifikat kompetensi dari Kemendikbud setelah menjalani sertifikasi di Jakarta.
“Sertifikat kompetensi mutlak didapat setelahnya mereka akan dilantik wali kota dan mulai bisa beraksi. Warga Batam nanti kita persilakan untuk mendaftarkan cagar budaya baik itu yang berbentuk benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan,” tutupnya.















































