- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Apes Pertama Kali Beraksi, Pencuri Motor di Bengkong Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Tim Macan Bengkong Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Jumat (31/1/2026).
“Sekitar pukul 07.30 WIB anak korban Aulia (19 tahun), memarkirkan sepeda motor di depan ruko tempatnya bekerja di Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak digunakan, korban mendapati sepeda motornya sudah raib,” kata Iptu Endra kepada wartawan, Selasa (3/2).
Mengetahui motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2023 dicuri, ayah korban bernama Wartono (61 tahun) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pria inisial YG (27 tahun) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Apriadi.
Atas perbuatannya, kata Apriadi, YG dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan* dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun kurungan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya (pertama beraksi, red). Saat ini, anggota penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana.(Red).

















































