- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
25 Andikpas LPKA Klas II Batam Diusulkan Terima Remisi di Hari Anak Nasional

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (18/7/2022).
MELAYUNEWS.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada Sabtu 23 Juli 2022 bertajuk Anak Terlindungi, Indonesia Maju, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam mengusulkan remisi kepada 25 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang terjerat hukum.
Jumlah tersebut berdasarkan dari total terakhir penghuni Andikpas di LPKA Klas II Batam di tanggal 24 Juni 2022 yakni 50 Anak, saat pengusulan.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi mengatakan, pemberian Remisi Anak Nasional atau RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka (ke-25 anak) adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi. Mereka juga telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantib untuk menerima remisi anak yang Insya Allah akan diserahkan pada hari Sabtu nanti di gedung LPKA Klas II Batam,” ujar Novriadi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/7/2022).
Novriadi pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN yang langsung bebas, untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” sebut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam ini.
Sekedar informasi, saat ini terdapat 2.777 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.
“Mari kita sama-sama mau menerima kembali anak-anak kita untuk berbaur di lingkungan dimana mereka tinggal baik dalam keluarga, masyarakat dan bangsa. Selamat Hari Anak Nasional semoga anak-anak di Indonesia menjadi anak yang tanggung, kuat dan menjadi harapan masa depan bangsa, karena ditangannya estafet kepemimpinan ke depan,”kata Novriadi.(red)







































_jpg.jpg)

.jpg)











