- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BINTAN - Jajaran unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur membekuk seorang pria, SH, di rumahnya. Sebelumnya, SH dilaporkan ke polisi karena tega menggauli keponakannya, JN (17).
Penangkapan terjadi atas laporan dari keluarga korban yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Timur pada Selasa (2/2/2021). Menyikapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Pada Rabu (3/2/2021), pelaku berhasil diamankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Terungkapnya kasus ini berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, Jumat (5/2/2021).
Ia melanjutkan, atas pengakuan anaknya tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang didapat, korban hanya satu sekali disetubuhi oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, SH terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Saat ini, kasus sudah ditangani,” kata dia.
(ilham)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
📅 14:31:43 | 09 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
📅 19:21:56 | 08 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
📅 18:30:50 | 07 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
📅 20:26:59 | 06 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
📅 19:49:22 | 05 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
📅 16:58:37 | 03 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
📅 08:56:00 | 02 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
📅 21:45:07 | 01 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
📅 15:02:25 | 28 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
📅 20:52:38 | 27 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu


















































