- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BINTAN - Jajaran unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur membekuk seorang pria, SH, di rumahnya. Sebelumnya, SH dilaporkan ke polisi karena tega menggauli keponakannya, JN (17).
Penangkapan terjadi atas laporan dari keluarga korban yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Timur pada Selasa (2/2/2021). Menyikapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Pada Rabu (3/2/2021), pelaku berhasil diamankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Terungkapnya kasus ini berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, Jumat (5/2/2021).
Ia melanjutkan, atas pengakuan anaknya tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang didapat, korban hanya satu sekali disetubuhi oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, SH terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Saat ini, kasus sudah ditangani,” kata dia.
(ilham)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
📅 00:58:46 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
📅 00:50:56 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
📅 00:43:34 | 18 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
📅 13:44:31 | 17 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
📅 10:50:46 | 15 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
📅 07:17:14 | 14 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
📅 06:30:26 | 13 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
📅 14:51:27 | 12 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
📅 14:22:03 | 09 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
📅 19:03:58 | 06 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu

















































