- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BINTAN - Jajaran unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur membekuk seorang pria, SH, di rumahnya. Sebelumnya, SH dilaporkan ke polisi karena tega menggauli keponakannya, JN (17).
Penangkapan terjadi atas laporan dari keluarga korban yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Timur pada Selasa (2/2/2021). Menyikapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Pada Rabu (3/2/2021), pelaku berhasil diamankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Terungkapnya kasus ini berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, Jumat (5/2/2021).
Ia melanjutkan, atas pengakuan anaknya tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang didapat, korban hanya satu sekali disetubuhi oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, SH terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Saat ini, kasus sudah ditangani,” kata dia.
(ilham)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
📅 13:37:29 | 21 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 jam yang lalu -
Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
📅 00:51:01 | 19 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
📅 16:40:16 | 18 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
📅 20:31:33 | 17 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
📅 18:25:42 | 17 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
📅 20:23:11 | 16 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
📅 13:24:00 | 15 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
📅 17:37:22 | 14 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
📅 14:57:40 | 13 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
📅 13:26:44 | 08 Mei 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu

















































