- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
Tujuh Orang TACB Batam Dinyatakan Kompeten Sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama

Keterangan Gambar : TACB Kota Batam saat ujian sertifikasi di Jakarta, belum lama ini.
KORANBATAM.COM - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan keputusan hasil asesmen Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam. Sebanyak tujuh orang yang diutus dinyatakan kompeten atau lulus sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama Kota Batam.
Penyampaian kelulusan ini berdasarkan keputusan Asesmen Nomor: SS-PCBM.963/LSPKEB/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kita sudah mendapat hasil asesmen, dari tujuh orang yang diutus oleh Pemko (Pemerintah) Batam dinyatakan semuanya lulus,” katanya, Selasa (18/5/2021).
Adapun TACB dari Kota Batam yang lulus dalam asesmen ini yakni Seketaris Disbudpar Kota Batam, Koestrinie, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudpar Kota Batam Muhammad Zen, Juru Pelestarian Budaya Raja Zulkarnain, Kepala Seksi (Kasi) Sejarah, Cagar Budaya, dan Permuseuman Disbudpar Kota Batam Hendri Sudian, Diversifikasi Usaha Penangkapan Dinas Perikanan Kota Batam Hamdayani, Pengawas Bandar Udara Hang Nadim Anasrudin, dan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam Edi Sutrisno.
Ardi menyampaikan dibentuknya TACB Kota Batam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Khusus di Kota Batam saat ini tercatat 25 cagar budaya, karena itu TACB sangat diperlukan untuk memberikan rekomendasi penetapan pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. Atas dasar itu, Anggota TACB harus bersertifikasi dan mempunyai kemampuan dalam menilai dan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota, Gubernur bahkan sampai ke tingkat nasional dan internasional.
“Selaku Kepala Disbudpar Kota Batam saya mengapresiasi hasil Asesmen TACB, ini menjadi langkah terbaik kita untuk melestarikan cagar budaya yang ada di Kota Batam,” ucapnya.
Tim yang dipilih punya keahlian mulai dari literasi, sejarawan, budayawan, pemuda yang cinta budaya, budaya Melayu. Ardi berharap TACB Kota Batam tetap solid dan menjalin hubungan dengan Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Batusangkar.
“Saya sebagai kadis berharap besar kalau tidak kita siapa lagi untuk membangkitkan Batam,” tutupnya.















































