- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
Tujuh Orang TACB Batam Dinyatakan Kompeten Sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama

Keterangan Gambar : TACB Kota Batam saat ujian sertifikasi di Jakarta, belum lama ini.
KORANBATAM.COM - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan keputusan hasil asesmen Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam. Sebanyak tujuh orang yang diutus dinyatakan kompeten atau lulus sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama Kota Batam.
Penyampaian kelulusan ini berdasarkan keputusan Asesmen Nomor: SS-PCBM.963/LSPKEB/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kita sudah mendapat hasil asesmen, dari tujuh orang yang diutus oleh Pemko (Pemerintah) Batam dinyatakan semuanya lulus,” katanya, Selasa (18/5/2021).
Adapun TACB dari Kota Batam yang lulus dalam asesmen ini yakni Seketaris Disbudpar Kota Batam, Koestrinie, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudpar Kota Batam Muhammad Zen, Juru Pelestarian Budaya Raja Zulkarnain, Kepala Seksi (Kasi) Sejarah, Cagar Budaya, dan Permuseuman Disbudpar Kota Batam Hendri Sudian, Diversifikasi Usaha Penangkapan Dinas Perikanan Kota Batam Hamdayani, Pengawas Bandar Udara Hang Nadim Anasrudin, dan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam Edi Sutrisno.
Ardi menyampaikan dibentuknya TACB Kota Batam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Khusus di Kota Batam saat ini tercatat 25 cagar budaya, karena itu TACB sangat diperlukan untuk memberikan rekomendasi penetapan pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. Atas dasar itu, Anggota TACB harus bersertifikasi dan mempunyai kemampuan dalam menilai dan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota, Gubernur bahkan sampai ke tingkat nasional dan internasional.
“Selaku Kepala Disbudpar Kota Batam saya mengapresiasi hasil Asesmen TACB, ini menjadi langkah terbaik kita untuk melestarikan cagar budaya yang ada di Kota Batam,” ucapnya.
Tim yang dipilih punya keahlian mulai dari literasi, sejarawan, budayawan, pemuda yang cinta budaya, budaya Melayu. Ardi berharap TACB Kota Batam tetap solid dan menjalin hubungan dengan Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Batusangkar.
“Saya sebagai kadis berharap besar kalau tidak kita siapa lagi untuk membangkitkan Batam,” tutupnya.

















































