- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
Tingkatkan Kemampuan Penyusunan Peraturan Perundangan, BP Batam Gelar Bimtek

Keterangan Gambar : Bimtek perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan di BP Batam, di IT Centre BP Batam, Batam Center, Batam, Rabu (16/6/2021).
KORANBATAM.COM - Dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan diperlukan sebuah standar, baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan norma. Untuk memahami hal tersebut, Pusat Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) Badan Pengusahaan (BP) Batam, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan di BP Batam, Rabu (16/6/2021), di IT (Teknologi Informasi) Centre BP Batam, Batam Center.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pushaka BP Batam, Memet E Rachmat, dan dan dihadiri 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam.
Memet mengatakan, dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan berawal dari usulan unit-unit terkait dan kemudian disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.
“Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draft tersebut,” kata Memet dalam sambutannya.
Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Sub Direktorat Pembahasan Rencana Undang-Undang (UU) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.
Materi yang dipelajari dalam bimtek ini, antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan sebagai berikut, tahapan konseptual (konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.
Kepala Pushaka BP Batam berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif.
Sumber: BP Batam


















































