- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Tindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati, Polres Lingga Gelar Rakor

Keterangan Gambar : Rakor bersama pengamanan Tahun Baru 2021. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Kepolisian Resor (Polres) Lingga bersama instansi terkait melakukan rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Tahun Baru 2021 dan menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta Surat Edaran Bupati Lingga, bertempat di ruang rapat utama (Rupatama) Mapolres Lingga, pada Rabu (30/12/2021).
Dalam Rakor tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lingga, Kompol M Tahang, S.Ag dan juga dihadiri oleh Bupati Lingga yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Syamsudi.S.Pd, Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Ade Chandra Prakarsa, S.H, Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Dabo Singkep diwakili Perwira Pelaksana (Palaksa) Mayor Safarudi M, Komandan Rayon Militer (Danramil) Dabo Singkep Kapten Ismarli Koto, Komandan Pos Sub (Danpossub) Dabo Singkep Letda Makmur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lingga Said Rudifallo, Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, Camat Singkep Agustiar, Camat Singkep Selatan Samir Timur, Camat Singkep Barat Febrizal Taufik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dabo Singkep Okta.
“Rakor bersama ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2021 dan menindakLanjuti Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Kompol M Tahang.
Selain itu, lanjutnya, juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Lingga Nomor: 360/BPBD/2020/1859 pada tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.
“Perayaan Tahun Baru 2021 akan dilakukan pengamanan terhadap para jamaat yang melakukan ibadah di gereja dengan ketentuan mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Selain melakukan pengamanan jamaat beribadah di gereja, juga dilakukan patroli gabungan guna menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif serta melakukan penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi terhadap Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Lingga,” tegasnya.
Masih dikatakan Wakapolres Lingga, bahwa dalam rangka perayaan penyambutan Tahun Baru 2021, Polres Lingga beserta Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran tidak akan menerbitkan surat izin keramaian dalam kegiatan apapun itu.
“Selama kegiatan berlangsung, dalam keadaan tertib dan berjalan dengan lancar serta saling bersinergi,” tutupnya.
(red)















































