- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Tim Terpadu Kota Batam Datangi 15 Lokasi, Temukan Karaoke Triple J&J Beroperasi Tanpa Izin
Langgar Aturan Buka Tutup THM dan Tegakkan Prokes

Keterangan Gambar : Petugas mendatangi salah satu Gelanggang Permainan (Gelper) di Batam, Rabu (28/4/2021).
KORANBATAM.COM - Tim Terpadu Kota Batam mendapati Karoke Triple J &J Pub tetap beroperasi saat peringatan Malam Nuzulul Qur’an, Rabu (28/4/2021) malam. Parahnya lagi, Tempat Hiburan Malam (THM) itu tidak mengantongi legalitas izin.
“Sudah kita lakukan pengecekan izin usaha, THM itu milik Hendrik yang dikelola Shindii dan penanggung jawabnya Ade. Dari pengecekan, tidak terdapat legalitas izin,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, Kamis (29/4/2021).
Hal itu ditemukan saat razia kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan terkait buka tutup THM saat Ramadan. Khusus untuk Karoke Triple J &J Pub sudah diberikan teguran oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam.
“Sudah diarahkan datang ke kantor DPM PTSP untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pukul 20.30 hingga pukul 00.15 itu, tim yang terdiri dari TNI-Polri, SatpolPP, Direktorat Pengamanan (Ditpam), DPM PTSP Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdako) Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam itu, mendatangi 15 titik.
Lokasi pertama, Welcome to Batam. Di lokasi ini, tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung terkait protokol kesehatan Covid-19 dengan cara mengelilingi lokasi. Kemudian, Pasar Buana Centrak Park.
Tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung dan juga pengusaha terkait protokol kesehatan Covid-19.
“Arena permainan Top 100 Tembesi, pantauan tim tutup total. Kemudian Karoke Triple J &J Pub sudah dipanggil ke DPM PTSP,” ujarnya.
Kemudian, Arena Permainan SP Zone (SP Plaza) juga tutup total. Berpindah ke Candu Kafein SP Plaza, tempat usaha milik Adriansyah Seregar tersebut dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
“Karyawan tidak memakai Masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak. Tindak lanjut yang dilakukan oleh tim memberikan surat teguran I,” katanya.
Berpindah tempat lain, Komplek Pertokoan Tunas Regency, saat pemantauan dari tim, tidak ada satupun kafe dan bar yang beroperasi. Selanjutnya, arena permainan Uban Game dan beberapa Arena permainan di Mitra Mall Batu Aji juga terpantau tutup.
“Lokasi lain, Pujasera J8 depan Dc Mall Kelurahan Tanjung Uma, hanya memberikan imbauan kepada pemilik usaha terkait Prokes Covid-19,” katanya.
Kemudian, Kawasan Kampung Bule, pantauan tim tutup total, tidak ada aktivitas yang dilakukan THM tersebut. Begitu juga Arena Permainan depan Utama Hotel, Arena permainan Gold Mine, Arena permainan Sky 88, Karoke Galaxy Harbourbay, dan Karoke M One Harborbay.
“Pantauan tim, dipastikan tutup dan tidak ada aktivitas apapun di lokasi,” ujarnya.















































