- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Tertunda Kembali, Rapat Paripurna DPRD Anambas Gagal Dilaksanakan Karena Tak Quorum

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, 30 Oktober 2023 ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan bahwa menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir pada permulaan rapat DPRD tersebut telah ditanda tangani oleh 7 orang dari 19 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan rincian, 1 dari 4 orang anggota fraksi PPP Plus, 3 dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan Plus, 1 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota fraksi KIR dan 0 dari 4 orang dari anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia.
"Berdasarkan catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang hadir pada permulaan rapat ini, 7 dari 19 anggota DPRD dan dinyatakan belum quorum, oleh karena itu rapat paripurna pagi hari ini saya nyatakan di skor selama 5 menit," ucap Syamsil Umri.
Berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 150 ayat 1, rapat paripurna memenuhi quorum apabila :
A. Dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati atau wakil bupati.
B. Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.
C. Dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B diatas.
"Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya, rapat paripurna pada hari ini dengan resmi saya nyatakan ditutup," ujar Syamsil Umri.
Terkait tidak quorumnya rapat paripurna ini, ia menyampaikan akan membahas terkait hal itu pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Rapat ini akan kita agendakan lagi, nanti kita coba rapat Banmus DPRD untuk agendanya kapan, yang jelas di tata tertib DPRD itu paling lama tiga hari," jelas Syamsil Umri.(Johanda)




















































