- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
Tertunda Kembali, Rapat Paripurna DPRD Anambas Gagal Dilaksanakan Karena Tak Quorum

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, 30 Oktober 2023 ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan bahwa menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir pada permulaan rapat DPRD tersebut telah ditanda tangani oleh 7 orang dari 19 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan rincian, 1 dari 4 orang anggota fraksi PPP Plus, 3 dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan Plus, 1 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota fraksi KIR dan 0 dari 4 orang dari anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia.
"Berdasarkan catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang hadir pada permulaan rapat ini, 7 dari 19 anggota DPRD dan dinyatakan belum quorum, oleh karena itu rapat paripurna pagi hari ini saya nyatakan di skor selama 5 menit," ucap Syamsil Umri.
Berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 150 ayat 1, rapat paripurna memenuhi quorum apabila :
A. Dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati atau wakil bupati.
B. Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.
C. Dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B diatas.
"Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya, rapat paripurna pada hari ini dengan resmi saya nyatakan ditutup," ujar Syamsil Umri.
Terkait tidak quorumnya rapat paripurna ini, ia menyampaikan akan membahas terkait hal itu pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Rapat ini akan kita agendakan lagi, nanti kita coba rapat Banmus DPRD untuk agendanya kapan, yang jelas di tata tertib DPRD itu paling lama tiga hari," jelas Syamsil Umri.(Johanda)

















































