- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
Terkuak, Motif Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Karena Kesal dan Sakit Hati, Polda Sumut: Masih Didalami

Keterangan Gambar : Kuasa hukum APL, Dedi Pranoto, SH MH, dari kantor hukum Dedi Pranoto & Partners, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (26/5/2025)
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Motif di balik pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga kini mulai terungkap.
Berdasarkan pengakuan tersangka utama, yang berinisial APL alias Kepot, tindakan ini dipicu rasa kesal dan sakit hati akibat seringnya permintaan uang oleh korban.
Kuasa hukum APL, Dedi Pranoto, SH MH, dari kantor hukum Dedi Pranoto & Partners, menjelaskan hal ini kepada wartawan pada Senin (26/5/2025) malam.
"Klien saya kesal dan sakit hati karena terus-menerus dimintai uang oleh korban. Total permintaan pernah mencapai Rp60 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp8 juta," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa uang tersebut diminta untuk meringankan hukuman APL dalam kasus perusakan dan penganiayaan. Dalam kasus tersebut, APL dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
"Setelah hukuman selesai dijalani, sebenarnya sudah ada perdamaian antara mereka," tambahnya.
Namun, masalah muncul kembali ketika korban melalui seorang rekannya meminta burung kepada APL beberapa hari setelah kebebasan tersangka.
"Satu minggu setelah keluar dari tahanan, korban meminta burung kepada klien saya. Tidak disebutkan jenis burung apa, tetapi diminta yang penting bagus," ungkap Dedi.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh APL.
Tak lama kemudian, Kepot mengajak korban untuk memancing di sebuah kolam dekat kebun milik korban.
"Saat itulah muncul keinginan spontan dari klien saya untuk memberikan pelajaran kepada korban karena kesal dan sakit hati," ujar Dedi.
APL kemudian pergi ke sebuah pos organisasi masyarakat dan memanggil dua orang lainnya, yang berinisial G dan B, untuk membantu rencananya.
"Kepot mengatakan kepada G dan B bahwa dia sakit hati dan orang yang akan diajaknya memancing dan ingin memberi pelajaran," kata Dedi.
Setelah itu, APL alias Kepot menyuruh kedua eksekutor tersebut menemui korban di ladangnya.
Pada Sabtu (24/5/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, korban berada di ladang sawit miliknya di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Sekitar pukul 13.00 WIB, G dan B tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.
"Saat bertemu, G sempat bertanya kepada korban dengan mengatakan, 'Mau mancing, Bang?' Namun, tanpa basa-basi, G langsung menyerang dengan senjata tajam, membacok lengan korban. Dalam perlawanan, staf TU Pidum Kejari Deliserdang, Acensi S. Hutabarat, yang berada di lokasi juga terluka," papar Dedi.
Menurut Dedi, APL memberikan uang muka sebesar Rp500 ribu kepada G dan B sebelum kejadian, kemudian memberikan tambahan Rp4 juta setelah aksi tersebut.
"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa klien saya tidak berniat menghabisi korban. Ini murni karena kesal dan sakit hati. Jangan sampai kasus ini disalahartikan," tegas Dedi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif para pelaku.
"Masih didalami," ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).
Diketahui, Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah APL alias Kepot, yang bertindak sebagai otak pelaku, serta dua eksekutor, yaitu G dan B. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HM)/pe




















































