- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Terekam CCTv, Reskrim Polres Karimun Ringkus Pencuri di PT Shaftindo Pratama

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian/Curat di PT Shaftindo Pratama, berlangsung di Mapolres Karimun, Senin (1/3/2021). (insert) Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menginterogasi salah seorang pencuri.
KORANBATAM.COM - Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun meringkus lima orang terlibat pencurian di PT Shaftindo Pratama. Kelima orang tersebut merupakan pencuri maupun penadah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan bahwa kronologis kejadian terjadi pada Jumat (12/2/2021) sore, di PT Shaftindo Pratama yang berlokasi di Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman Closed-Circuit Television (CCTv). Pelaku terekam saat masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang perusahaan (PT Shaftindo Pratama),” ujar AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).
Disampaikan Adenan, bahwa, lima orang yang terlibat inisial SE (pelaku utama), MZ, MF, MS, dan SI. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi.
“SE ini sudah mencuri sebanyak lima kali, MZ tiga kali, MF dan MS sekali, dan SI adalah penadah hasil curian,” katanya.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain, satu set alat tools berent, aki, gerinda, trafo las. Selain itu, Polres Karimun juga menyita kendaraan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Perkiraan kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp27 juta rupiah. Pelaku terancam pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya.
(ilham)

















































